PALANGKA RAYA – Remaja berinisial R (18) harus berurusan dengan Tim Virtual Police Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Kalimatan Tengah (Kalteng), karena telah membuat akun facebook palsu dengan menggunakan nama dan foto orang lain.
Warga Jalan Sri Rejeki Kota Palangka Raya tersebut, dilaporkan oleh P (18) yang keberatan karena nama dan fotonya digunakan untuk membuat akun palsu serta berkomentar dengan kata-kata yang tidak sopan dan jorok.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Dr Dedi Prasetyo, melalui Kabidhumas Kombes Pol K. Eko Saputro, menyatakan, pelaku membuat akun facebook palsu dan menggunakan foto korban sebagai foto profilenya. Setelah membuat akun palsu, R kemudian menghubungi teman-teman P dan berkomentar dengan menggunakan kata-kata tida sopan dan jorok.
“R mengaku melakukan itu karena sakit hati dan tidak senang terhadap P sebab cintanya pernah ditolak. Untuk melampiaskan sakit hatinya, lalu pemuda putus sekolah tersebut membuat akun palsu mengatasnamakan P, dan berkomentar tidak baik sehingga P nanti dinilai oleh kawan-kawannya sebagai perempuan tidak baik,” pungkasnya, Senin 8 Maret 2021.
Atas perbuatannya tersebut, R meminta maaf kepada P dan teman-temannya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
“Kami menyelesaikan permasalahan ini dengan cara mediasi dan restorative justice serta mengedepankan pembinaan dengan harapan kedepannya pelaku bijak dalam bermedia sosial,” tegasnya. (Hardi/beritasampit.co.id).