Kalteng Terancam Kehilangan Lahan 21.000 Hektare, Pemprov Harus Proaktif

M.SLH/BERITA SAMPIT - Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Bidang Hukum, Pemerintahan dan Keuangan, Drs. Yohanes Freddy Ering, M.Si.

PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) ternyata hampir 21.000 hektare lahan terancam hilang antara perbatasan Kabupaten Barito Utara dan Kabupeten Kutai Utara, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), kini sudah memasuki tahapan menjelang keputusan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Hal ini diungkap Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalteng Bidang Hukum, Pemerintahan dan Keuangan, Yohanes Freddy Ering, berdasarkan informasi Pemerintah Daerah saat kunjungan kerja beberapa waktu lalu di Kabupaten Barito Utara.

“Tapi mereka pesimis, karena besar kemungkinan kita sebut saja tidak sesuai dengan harapan kita dan mungkin kita bisa disebut akan kehilangan 21.000 hektare lahan di perbatasan tersebut,” ungkap Yohannes Freddy Ering di ruangan Dewan, Senin 8 Maret 2021.

BACA JUGA:   DAS di Kalteng Miliki Potensi Kekayaan yang Dapat Dimanfaatkan

Politikus dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menjelaskan, bahwa Pemprov Kaltim dinilai lebih proaktif dalam mengurus permasalahan tata batas di Kemendagri. Dia meminta Pemprov Kalteng juga harus bisa melakukan terobosan atau lebih proaktif dalam menangani permasalahan tata batas tersebut.

“Mungkin kita kalah canggih dari Kaltim, atau lebih proaktif dalam hal mengurus tata batas di Kemendagri. Sehingga jika sampai saat ini kita tidak ada terobosan, maka kita akan gigit jari dan juga Gubernur harus bisa mengundang para Bupati-Bupati yang terkait batasan yang bermasalah, untuk membahas penuntasan batasan itu,” tuturnya.

BACA JUGA:   Pembangunan Dari Pemerintah Harus Bisa Lebih Menyentuh Wilayah Pelosok

Wakil Rakyat Daerah Pemilihan (Dapil) V yang meliputi Kabupaten Pulang Pisau dan Kapuas ini menambahkan bahwa, di wilayah seluas 21.000 hektare tersebut ada banyak Sumber Daya Alam (SDM) yang bisa dimaksimalkan untuk pemasukan daerah, terutama royalti dari operasional PT. BEK yang selama ini beraktivitas di wilayah yang disengketakan.

“Selama ini operasional PT. BEK masuk di wilayah itu dan royaltinya masuk di Kaltim. Jika nanti berdasarkan putusan Kemendagri 21.000 hektare itu masuk di Kalteng, maka royaltinya juga masuk ke sini. Hanya saja tinggal bagaimana Pemerintah Provinsi yang proaktif menyelesaikannya ke depan,” tutur Yohannes Freddy Ering. (M.Slh/beritasampit.co.id).