Polres Kotim Gagalkan Peredaran Sabu Senilai Rp 1 Miliar Lebih

ILHAM/BERITA SAMPIT - Kapolres Kotim, AKBP. Abdoel Harris Jakin, didampingi Waka Polres, Kompol. Abdul Aziz Septiadi, Kasat Narkoba Iptu. Arasi, saat menggelar konferensi pers, Senin 08 Maret 2021.

SAMPIT – Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, berhasil menggagalkan peredaran narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu seberat 709,58 gram, senilai lebih dari Rp 1 miliar rupiah.

Tersangka adalah seorang pemuda berinisial AK (22), warga Kelurahan Kota Besi Hulu, Kecamatan Kota Besi, telah berhasil melakukan transaksi sebanyak dua kali, dan ini merupakan yang ketiga kalinya mau menjual namun keburu tertangkap polisi.

Kapolres Kotim, AKBP. Abdoel Harris Jakin, mengatakan kasus ini terungkap berdasarkan hasil pengembangan dari kasus narkoba sebelumnya yang ditangani Satuan Resnarkoba,

“Ini diduga ada kaitannya dengan pengungkapan terdahulu, diperkirakan asal barang dari pontianak, dan ini juga masih kita kembangkan,”kata Kapolres, saat menggelar konferensi pers, Senin 8 maret 2021.

Sementara saat dilakukan penangkapan di rumahnya, tersangka masih dalam keadaan dalam pengaruh narkoba, hal ini menguatkan kecurigaan petugas, saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sebanyak 8 bungkus sabu seberat 709,58 gram.

“Saat ditangkap tersangka ini seperti tidak takut, dan ketawa-ketawa, ternyata masih dalam pengaruh narkoba,” papar Jakin.

Kini tersangka beserta barang bukti berupa 8 paket sabu seberat 709,58 gram, 1 pak plastik klip, satu plastik hitam, serta 1 unit hanphone telah diamankan di Polres Kotim, guna dilakukan proses lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 6 tahun penjara, maksimal 20 tahun, dengan denda sebesar Rp 10 miliar rupiah.

(Cha/beritasampit.co.id)