Sanksi Tegas Bagi Personil Polri Tolak Divaksinasi Covid-19

VAKSINASI COVID-19 : Hardi/BERITA SAMPIT - Personil Polda Kalteng saat disuntik vaksin covid-19 di Aula Graha Bhayangkara, Senin 8 Maret 2021.

PALANGKA RAYA – Vaksinasi COVID-19 yang digelar di Aula Graha Bhayangkara terus berlanjut. Personel Polda Kalteng nampak antusias mengikuti vaksinasi tersebut. Untuk jumlah vaksin untuk tingkat Polda Kalteng ada 2210 vial untuk tahap pertama hari ini ada 270 vial vaksin, dan penyuntukan tersebut akan dilakukan secara bertahap.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan terkait pelaksanaan program vaksinasi covid-19 tersebut. Anggota polri yang divaksin saat ini merupakan anggota yang melakukan kegiatan pelayanan publik dan yang terlibat di satgas yustisi.

BACA JUGA:   Dua Pelaku Pencurian dengan Modus Pecahkan Kaca Mobil Ditangkap Polisi, Satu Orang Tewas

“Petugas yang melakukan kegiatan pelayanan publik dan yang terlibat di satgas yustisi tersebut memiliki tingkat kerentanan terpapar virus yang tinggi dibandingkan yang lain,” ucapnya. Senin 8 Maret 2021,

Selain itu Dedi menegaskan untuk personil polri wajib mengikuti program vaksinasi covid-19, hal itu dikarenakan program ini berasal dari pemerintah dan harus disukseskan sehingga sebagai garda terdepan personil polri wajib divaksin.

BACA JUGA:   Peran Mahasiswa dalam Menangkal Terorisme dan Radikalisme

“Vaksin covid-19 ini berfungsi untuk melindungi yang bersangkutan pada saat melaksanakan tugas sebagai pelayanan publik dan sebagai satgas yustisi. Apabila personil polri ada yang tidak mau divaksin akan dikenakan sanksi tegas, oleh sebab itu program vaksinasi ini harus kita sukseskan,” tegasnya.

Sebelum disuntik vaksin para personil Polda Kalteng di cek terlebih dahulu kondisi kesehatannya, apabila sudah di periksa dan hasilnya bagus, maka akan dilanjutkan dengan penyuntikan vaksin covid-19.

(Hardi/Beritaaampit.co.id)