Ahli Waris Korban Lakalantas di Jalan Ramin II Dapat Santunan Dari Jasa Raharja

AUL/BERITA SAMPIT - Perwakilan Jasa Raharja saat mengunjungi Ahli Waris.

PALANGKA RAYA – Jasa Raharja Cabang Kalimantan Tengah (Kalteng) menyerahkan santunan untuk ahli waris korban meninggal dunia dan luka parah pada kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Kamis, 25 Febuari 2021.

Pihak Jasa Raharja Kalteng menyerahkan  santunan secara simbolis sebesar Rp 50.000.000 kepada Lilis Sukmawati Kakak tertua yang mewakili Fahrini Ibu dari Almarhum Muhammad Fachri Syahbana, Selasa 09 Maret 2021.

Didampingi Wakasatlantas Polresta Palangka Raya Iptu Bayu Caesar, Kepala Unit Operasional dan Humas PT Jasa Raharja Cabang Kalteng Mangandar Doloksaribu mengunjungi kediaman ahli waris di Gang Sampit RTA Milono Palangka Raya.

“Ini sebagai pengemban amanat Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 Jasa Raharja wajib menyampaikan santunan kepada Ahli Waris dan kami mengucapkan turut prihatin kepada keluarga atas musibah yang menimpa keluarga,” ujar Mangandar yang mewakili Kepala Cabang PT. Jasa Raharja Kalteng.

Pihak Jasa Raharja Cabang Kalteng juga menyampaikan turut berdukacita dan untuk Fahrini yang mengalami luka serius juga mendapat santunan berupa jaminan pengobatan sebesar Rp 20 Juta.

“Semoga ibu Fahrini yang masih dalam masa pemulihan bisa segera sembuh dan keluarga korban diberikan ketabahan,” pungkas Mangandar. (Aul/beritasampit.co.id).