Pakar IT Sesalkan Hilangnya Frasa Kewajiban Kerjasama OTT Global Dengan Operator Lokal

Pakar Teknologi Informasi dari Perbanas Institute, Harya Damar Widiputra (kiri). (dok Istimewa).

JAKARTA– Pakar Teknologi Informasi dari Perbanas Institute, Harya Damar Widiputra menyayangkan hilangnya frasa kewajiban kerjasama untuk para Over The Top (OTT) global dengan operator lokal dalam PP 46 Tahun 2021 Tentang Postelsiar.

Menurut Harya, kewajiban kerjasama tersebut mestinya dipertegas dalam PP itu agar apa yang menjadi keinginan dan harapan Presiden Jokowi soal transformasi dan kedaulatan digital dapat terwujud.

“Agak disayangkan bahwa pasal tentang kewajiban OTT global bekerja sama dengan operator lokal menjadi tidak disebut secara eksplisit, akan lebih kuat bagi industri kita kalau memang (frasa kewajiban kerjasama dengan operator lokal) itu dimunculkan secara eksplisit,” ujar Harya saat dihubungi wartawan, Selasa (09/03/2021).

BACA JUGA:   Komisi VII DPR RI Mendesak Kementerian ESDM Kaji Ulang PJUTS yang Bermasalah

Dia mengatakan jika aturan terkait OTT global tidak dipertegas, dikhawatirkan mereka enggan mematuhi apa yang menjadi kewajibannya. Mereka merasa punya segalanya.

“Kalau sifatnya himbauan apalagi implisit ya nanti cenderung untuk dihindari, memang lebih baik bahwa kewajiban itu ada bagi OTT global bekerja sama dengan perusahaan lokal dalam memberikan layanannya. ini akan menjadi katalisator dalam mewujudkan kedaulatan digital yang dicita-citakan,” tegasnya

“Nah kalau masih begini kan berarti kita tidak punya kekuatan untuk bisa mengatur mereka, padahal mereka punya kebutuhan terhadap keberadaan pasar di Indonesia, sehingga harusnya K/L bisa lebih tegas dalam mengambil sikap. Saya yakin pada akhirnya OTT global juga akan memahami tujuan yang ingin kita capai,” sambungnya.

BACA JUGA:   Cegah Bullying, Dede Yusuf: Butuh Peran Sekolah Beri Pendidikan Karakter Anak

Lebih lanjut Wakil Rektor Perbanas Institute Bidang Teknologi Informasi ini juga berharap agar Pemerintah lebih berani mengambil sikap terhadap para OTT global.

“Seperti halnya menegakkan aturan OTT tersebut harus membuat badan hukum di Indonesia, melakukan investasi di indonesia, memberdayakan dan mendidik SDM di Indonesia dan tentunya membayar pajak sesuai dengan bisnis yang mereka jalankan,” tegasnya.

Diketahui, Pemerintah baru saja menerbitkan PP 46 Tahun 2021 Tentang Postelsiar. PP ini terbit sebagai aturan turunan dari UU no 11 Tahun 2020 Tentang Ciptaker.

(dis/beritasampit.co.id)