Bupati Kotim Akan Kaji Ulang Soal Retribusi Parkir

Bupati Kotim Halikinnor saat melakukan peninjaun.

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berencana akan melakukan pengkajian ulang terhadap kebijakan tidak adanya pungutan (Retribusi)  parkir pada sejumlah ruas jalan di kota Sampit.

“Kebijakan parkir di Kotim nanti dikaji kembali. Jika memang kebijakan tersebut bagus maka akan kembali diberlakukan. Namun jika kebijakan yang dibuat oleh Bupati terdahulu yaitu H Supian Hadi, perlu dilakukan penyesuaian dan perubahan maka kita pun akan menyesuaikan dan merubahnya,” ungkap Bupati Kotim, Halikinnor, Rabu 10 Maret 2021.

BACA JUGA:   Kelompok Tani Protes Adanya Akfitivitas PT BSP di Lahan yang Masih Belum Diganti Rugi

Terkait masih adanya petugas parkir yang memungut biaya parkir di sejumlah ruas jalan tersebut, Halikinnor menilai lantaran saat ini kondisi telah kembali normal, yang artinya perekonomian masyarakat telah kembali stabil dibandingkan saat pertama pandemi Covid-19 melanda Kotim.

Kebijakan tersebut dibuat dengan tujuan dapat membantu masyarakat yaitu mengurangi beban. Pasalnya, sebelumnya pandemi Covid-19 tidak hanya berdampak pada keselamatan dan kesehatan namun juga pada perekonomian masyarakat.

BACA JUGA:   SMPN 1 Sampit Juara usai Kalahkan SMPN 3 Sampit di Final

(Rakhmad Jimmy)