Dalam Sepekan Polisi Ciduk Enam Pengedar Sabu-sabu di Daerah Berbeda

KONFERENSI PERS : IST/BERITA SAMPIT - Dirresnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol. Nono Wardoyo dan Kasubbidpenmas AKBP Murianto saat menyampaikan rilis pengungkapan kasus narkoba di Media Center Mapolda Kalteng, Rabu 10 Maret 2021.

PALANGKA RAYA – Selama sepekan Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah (Kalteng) mengungkap lima kasus narkotika di daerah berbeda, yaitu Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Kota Palangka Raya dan Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) serta Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Pengungkapan kasus kali ini diamankan enam orang tersangka dengan inisial HM di Kotim, SP dan NW di Kabupaten Gumas, SY dan EF di Kabupaten Pulpis, dan IW di Kota Palangka Raya.

“Dalam penangkapan tersebut tim kami berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 16 paket dengan berat total 335,37 gram yang diperoleh dari lima perkara,” ungkap Kapolda Kalteng Irjen Pol. Dedi Prasetyo, melalui Dirresnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol. Nono Wardoyo, saat konferensi pers di Media Center Mapolda Kalteng, Rabu 10 Maret 2021.

Polisi juga mengamankan barang bukti dari HM satu paket sabu-sabu dengan berat kotor 50,23 gram, satu buah Hp warna biru, satu buah timbangan digital, satu buah bong alat hisap sabu-sabu, dari tersangka SP dan NW tiga paket sabu-sabu berat kurang lebih 10 gram, dua lembar tisu warna putih, satu buah helm merk GM Evolution warna pink, satu buah Handphone Merk Oppo Warna Biru, satu buah Handphone Nokia warna hitam.

BACA JUGA:   Satgas JPH Kemenag Kalteng Sosialisasi Kampanyekan Wajib Halal Oktober

Sedangkan dari tersangka IW juga diamankan empat paket sabu-sabu dengan berat 20,14 gram, dua buah plastik pembungkus sabu-sabu warna hitam, dua pembungkus lakban hitam, satu buah Hp merk Advan warna putih biru dan satu buah R4 merk Mobilio warna oranye nopol KH 1203 TG, dari tersangka EF diperoleh lima paket sabu-sabu dengan berat kurang lebih 2,35 gram, satu buah tempat penyimpanan merk superdome, satu buah timbangan merk pocket scale, satu buah Hp merk Nokia warna biru dan uang tunai sebesar Rp. 1.600.000.

Untuk tersangka IW tim kepolisian berhasil mengamankan tiga paket sabu dengan berat kotor 252,65 gram, satu lembar kertas koran, satu buah plastik hitam, satu buah timbangan digital warna silver merk q.c, satu bundel plastik klip bening, satu buah sendok sabu, satu buah gunting warna hijau, satu buah Hp merk Oppo A11K warna hitam, satu buah tas hitam merk Rivoly dan satu unit Ranmor R2 Merk Suzuki Spin warna hitam dengan Nopol DA 6562 ED.

BACA JUGA:   Polda Kalteng Kerahkan 116 Personel Jelang Rapat Pleno Pemilu Tingkat Provinsi

Kepada enam tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 112 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika yaitu permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman berat melebihi 5 (lima) gram dan atau setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan, narkotika golongan I bukan tanaman berat melebihi 5 (lima) gram.

Kepada enam tersangka tersebut dikenakan ancaman hukuman pidana paling singkat 6 (enam) tahun penjara dan denda paling sedikit Rp. 1 miliar dan paling lama 20 tahun penjara atau seumur hidup atau hukuman mati dan denda paling banyak Rp. 10 miliar. (Hardi/beritasampit.co.id).