Disdik Kotim Sebatas Terima Laporan, PKBM Penentu Kelulusan

BAHAS UPK : ARIFIN/BERITA SAMPIT - Sejumlah PKBM di Kotim mengadakan rapat terkait pelaksanaan UPK.

SAMPIT – Hasil kelulusan peserta Ujian Pendidikan Kesetaraan (UPK) atau kejar paket A, B dan C kewenangan sepenuhnya diserahkan kepada lembaga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) masing-masing.

“Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur (Kotim) hanya sebatas menerima laporan,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Kotim Suparmadi melalui Kepala Bidang PNF Luci Dian Andayani saat ditemui diruang kerjanya, Rabu 10 Maret 2021.

Terkait mekanisme pelaksanaan UPK sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) lainnya, Luci menjelaskan, pengaturan ruangan UPK diserahkan ke lembaga PKBM masing-masing, termasuk menetapkan kriteria kelulusan.

BACA JUGA:   Tetap Sehat dan Produktif di hari Tua dengan program JKN

“Yang jelas, sesuai aturan kelulusan peserta UPK hasilnya ditentukan lembaga PKBM masing-masing,” ujar Luci.

Akan tetapi, lanjutnya, terutama lembaga PKBM yang belum mengantongi akreditasi hendaknya berkoordinasi kepada lembaga PKBM yang sudah terakreditasi.

“Mengenai moda pelaksanaan UPK ada dua cara yakni, pertama menggunakan aplikasi google form dan kedua secara luring atau luar jaringan,” jelas Luci.

BACA JUGA:   Bupati Kotim Hadiri Peringatan Hari Pers, Tingkatkan Sinergitas Bersama Media 

Dia menambahkan, masing-masing lembaga PKBM diberikan kewenangan penuh tidak hanya terkait sebagai penentu hasil kelulusan bahkan memilih moda pelaksanaan.

“Lembaga PKBM yang terdaftar di Disdik Kotim tidak semua siap teknologi sehingga menyesuaikan dengan kondisi masing-masing,” pungkasnya.

(ifin/beritasampit.co.id)