Ketua MPR Minta Pemberlakuan Tilang Elektronik Diterapkan di Seluruh Wilayah Indonesia

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo.

JAKARTA– Penerapan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) skala nasional yang awalnya dijadwalkan pada 17 Maret 2021, diundur menjadi 23 Maret 2021.

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengatakan Polri untuk menyosialisasikan pemberlakuan ETLE, agar masyarakat dapat memahami dan mengetahui mengenai ETLE, serta meminta Polri mempersiapkan sarana dan prasarana dalam mengimplementasikan ETLE.

“Sehingga tujuan ETLE dapat tercapai yaitu untuk mengurangi interaksi pelanggar lalu lintas dengan petugas, juga dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik Polri, mengingat interaksi tersebut bisa berpotensi menjadi celah penyalahgunaan wewenang,” kata Bamsoet, Rabu, (10/3/2021).

BACA JUGA:   Legislator Golkar Apresiasi KPU RI Laksanakan Pemilu 2024 Dengan Damai

Mantan Ketua DPR RI itu juga meminta Polri mengedepankan pelayanan yang terbaik, profesional, dan menghilangkan hal-hal yang menimbulkan tindakan korupsi, khususnya dalam menerapkan ETLE.

Bamsoet bilang Polri harus melakukan pengintegrasian data terhadap pelanggar lalu lintas, sehingga setiap data pelanggar tercantum dalam sistem dan dapat diketahui apabila terdapat riwayat pelanggaran yang dilakukan sebelumnya, agar pemberian sanksi dapat sesuai dengan pelanggaran yang telah dilakukan.

BACA JUGA:   MK Perpanjang Masa Jabatan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2020

“Saya mendukung pelaksanaan ETLE, agar ke depannya dapat diterapkan di seluruh wilayah Indonesia,” pungkas Bambang Soesatyo.

(dis/beritasampit.co.id)