PALANGKA RAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimatan Tengah audiensi bersama Pemerintah Kota (Pemkot) setempat. KPU mengusulkan ada pemekaran kelurahan dan kecamatan di Kota Cantik Palangka Raya ini.
Pemerintah Kota Palangka Raya pada prinsipnya juga menginginkan dan menerima usulan tersebut. Sehingga nanti dapat diproses dalam sinergitas dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD) Palangka Raya.
“Terkait dengan pemekaran suatu wilayah antara lain di tingkat kelurahan maupun tingkat kecamatan tentu saja kota sangat memerlukan pemekaran tersebut,” terang Wakil Wali Kota Palangka Raya Hj. Umi Mastikah di kantornya, Rabu 10 Maret 2021.
Menurut Umi, perkembangan masyarakat Kota Palangka Raya sangat meningkat dan dinamis. Sehingga jumlah TPS dalam pemilu yang harus bertambah.
“Ketua KPU bersama dengan rombongannya mengharapkan agar kita terus melakukan perbaikan-perbaikan, baik dari fisik bangunan KPU terutama status dari bangunan tersebut terkait kepemilikan dan sebagainya itu sebab sesuatu yang wajar,” ungkap Umi.
Di tempat yang sama Ketua KPU Kota Palangka Raya, Ngismatul Choiriyah mengatakan, “Kami hari ini melakukan audiensi bersama dengan Pemkot setelah beberapa waktu yang lalu kami sudah melakukan audiensi bersama jajaran DPRD Kota, bahwa mereka sendiri sangat apresiasi terhadap apa yang kami usulkan itu,” ujarnya.
Kata dia, dalam evaluasi yang melibatkan stakeholder meminta usulan ataupun saran dari Pemerintah untuk pemekaran kelurahan maupun kecamatan dalam jangka panjang, tahun 2024. Dimana TPS nya akan lebih banyak jumlahnya. (M.Slh/beritasampit.co.id).