OJK Kalteng Beri Tips Hindari Investasi Bodong

HINDARI INVESTASI BODONG : Hardi/BERITA SAMPIT - Kepala OJK Provinsi Kalimantan Tengah Otto Fitriandy, Rabu 10 Maret 2021.

PALANGKA RAYA – Masyarakat cenderung tergiur dengan keuntungan tinggi dari sebuah investasi yang tidak jelas asal usulnya, sehingga masyarakat mengalami kerugian besar karena hal tersebut.

Untuk menghindari hal tersebut Kepala OJK Provinsi Kalimantan Tengah Otto Fitriandy mengatakan OJK telah membentuk Satgas Waspada Investasi (SWI) yang beranggotakan 13 kementerian dan lembaga dalam tugasnya mencegah kerugian di masyarakat. Terkait dengan hal tersebut Otto memberikan tipsnya supaya terhindar dari investasi bodong.

“Tips yang harus digunakan yaitu 2L (Legal dan Logic), untuk yang legal itu masyarakat harus memastikan investasi yang ditawarkan itu harus memiliki izin, karena OJK sendiri sudah memiliki daftar investasi ilegal yang bodong yang selalu di perbaharui dan itu bisa langsung di cek di situs web OJK atau datang secara langsung kelembaga keuangan yang sudah memiliki izin, seperti apabila ingin investasi reksa dana harus ke bank, atau ingin investasi saham datang ke sekuritas,” ucapnya. Rabu 10 Maret 2021.

Otto menambahkan, masyarakat diminta harus melihat legalitasnya dan izinnya apakah terdaftar di Kemenkumham dan juga terdaftar di Otoritas yang memiliki kewenangan di lembaga-lembaga jasa keuangan. Selain itu untuk selanjutnya Logic yang dimana harus berpikir logis dari setiap penawaran investasi.

“Kita harus jeli dengan penawaran modal kecil, keuntungannya besar, dan resikonya tidak ada, itu perlu dilakukan kewaspadaan. Karena tidak ada investasi yang modalnya kecil, keuntungannya besar dan resikonya tidak ada, sehingga hal itu sudah mengindikasikan investasi yang akan merugikan di masa yang akan datang dan akan merugikan mereka yang melakukan investasi,” tegasnya.

Sehingga masyarakat perlu menggunakan 2L tadi dalam melakukan investasi, seperti legalitasnya sudah ada, dan penawarannya jelas seperti keuntungan serta resikonya jelas.

“Berdasarkan sudut pandang saya, masyarakat pasti tergiur dengan investasi yang di iming-iming modal kecil dan keuntungan besar serta tidak ada resiko. Sehingga ini yang menjadi dasar masyarakat terjebak investasi ilegal atau bodong, dan ini perlu menjadi perhatian, sehingga saya menegaskan kembali lihat legalitasnya, dan lihat penawarannya, apabila penawarannya menyebutkan tidak ada resiko, modal kecil dan keuntungan besar itu perlu waspada,” tegasnya.

(Hardi/Beritasampit.co.id)