Tak Ada Ruang Miras di Kotim, Bupati Deadline Satpol PP

Tim Gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kotim saat melakukan razia, belum lama ini.

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) nampaknya semakin gerah dengan praktek jual beli minuman keras (Miras) ilegal yang tengah terjadi saat ini.

Bahkan Bupati Kotim, Halikinnor memberikan Deadline kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam menindak praktek tersebut dengan membentuk tim gabungan.

“Sepuluh hari kedepan saya akan cek kembali pembentukan tim tersebut. Karena saya ingin mereka segera bergegas merazia praktek jual beli miras. Kita ingin eksekusi nantinya tepat sasaran. Serta sanksi hukum yang jelas hingga ke pengadilan kepada pelakunya,” tegas Halikinnor, Rabu 10 Maret 2021.

BACA JUGA:   13 Pengurus Mabigus di Baamang Dikukuhkan

Menurutnya hal itulah yang akan membuat para pelaku jera dan segan untuk mengulangi. Serta akan menjadi contoh bagi para pelaku lainnya. Dirinya sangat menginginkan sanksi di pengadilan tersebut.

“Saya memerintahkan Wakil Bupati Kotim Irawati untuk memimpin dan mencari solusi untuk penindakan. Karena aksi di lapangan harus dilakukan bersama aparat gabungan,” tutupnya.

BACA JUGA:   Wabup Kotim Terima Kunjungan Pejabat Baru BPJS Ketenagakerjaan Sampit 

(Rakhmad Jimmy)