Bhabinkamtibmas Sosialisasikan Imbauan Kapolda Bahaya Karhutla

IST/BERITA SAMPIT : Anggota Polsek Lamandau saat memasang Imbauan Kapolda di salah satu rumah warga Desa Samu Jaya, Kecamatan Lamandau.

NANGA BULIK – Anggota Polsek Lamandau, bertugas sebagai Bhabinkamtibmas melaksanakan sambang dan sosialisasikan Himbauan Kapolda Kalteng dalam rangka pencegahan bahaya Karhutla di Desa Semu Jaya, Kecamatan Lamandau. Kamis 11 Maret 2021

Sosialisasi dilakukan dengan cara menempel himbauan Kapolda kalteng Nomor : Mak/01/II/2021, tentang sanksi pidana pembakaran hutan dan lahan di rumah rumah warga atau tempat yang mudah di ketahui oleh masyarakat.

Kegiatan tersebut dilakukan oleh Brigpol Jurie agar maklumat Kapolda dapat di baca dan di pahami oleh masyarakat.

BACA JUGA:   Pemkab Bersama Perusahaan Swasta Bahas Perbaikan Sejumlah Ruas Jalan di Lamandau

Dalam maklumat tersebut menjelaskan bagi pelaku pembakar hutan dan lahan dapat di jerat dengan Undang -undang KUHPidaana, Undang undang No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang Undang 32 tahun2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Undang – undang nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan dan perda Kalimantan Tengah No. 1 tahun 2020.

BACA JUGA:   Kodim 1017/Lamandau Pererat Ikatan Sosial melalui Berbagi Takjil di Bulan Ramadan

Kapolsek Lamandau Ipda Herman Panjaitan, mengatakan untuk mengatisipasi bahaya kebakaran hutan dan lahan Kapolda Kalimantan Tengah telah mengelurkan himbauan yang berisikan larangan dan sanksi bagi pembakar hutan dan lahan, maklumat tersebut bertujuan untuk mencegah kejadian pembakaran hutan dan lahan di wilayah Kalimantan Tengah.

“Bagi pelaku pembakar hutan dan lahan dapat di kenakan sanski pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebanyak 5 milyar rupiah,” tegas Kapolsek.

(Andre/beritasampit.co.id)