Saling Ngotot, Mediasi PT KMA dan Koperasi GMB Berakhir Buntu

ILHAM/BERITA SAMPIT - Upaya Pemerintah Daerah Kotim, didampingi aparatur dari Kepolisian dan TNI, saat memberikan pemahaman dan mengajak pada warga Desa Pahirangan dan Tangkaroba, agar membubarkan diri dan tidak menduduki lahan yang bersengketa, Kamis 10 Maret 2021.

SAMPIT – Upaya menyelesaikan permasalahan sengketa lahan antara Perusahaan Perkebunan PT. Karya Makmur Abadi (KMA) dengan warga Desa Pahirangan dan Tangkarobah yang tergabung di Koperasi Garuda Maju Bersama (GMB) Kecamatan Mentaya Hulu.

Pemerintah Daerah Kotim turun tangan menjadi penengah dengan datang kelokasi bersengketa, untuk menggelar mediasi dengan mempertemukan pihak perusahaan dan koperasi, kamis 11 Maret 2021.

Namun sikap kukuh kedua belah pihak yang merasa benar dengan apa yang mereka lakukan, membuat pertemuan tersebut ngambang atau belum mendapatkan hasil kesepakatan.

Suasana rapat sempat memanas, karena pihak perwakilan dari koperasi dan warga bersikukuh dengan keinginan mereka.

“Kami ingin dari Pemerintah Daerah, bisa menengahi tuntutan kami, sesuai dengan SK Menteri Agraria di Poin lima,” kata Ketua Koperasi GMB, Gustab Jaya.

Dalam SK Menteri Agreria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 73/HGU/KEM-ATR/BPN/2016. Tentang pemberian Hak Guna Usaha atas nama PT. Karya Makmur Abadi atas tanah di Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.

Pada poin kelima dari SK itu tertuang, Apa bila dalam tenggang waktu 18 bulan terhitung sejak tanggal keputusan ini ternyata lokasi yang di cadangkan bagi masyarakat anggota Koperasi Garuda Maju Bersama tidak mendapatkan pelepasan kawasan hutan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, maka PT. Karya Makmur Abadi wajib menyerahkan sebagian dari tanah yang diberikan Hak Guna Usaha ini seluas 1.083,73 hektare, untuk lokasi kebun plasma Koperasi Garuda Maju Bersama.

BACA JUGA:   Ciri-ciri Korban Tenggelam di Desa Luwuk Bunter Diketahui Asal Daerah Timur

Sementara Kepala Badan Pertanahan (BPN) Kotim, Jhonsen Ginting, melalui perwakilannya menerangkan penanganan sengketa antara PT. KMA dan Koperasi GMB mengakui telah menfasilitasi penyelesaian tersebut.

“Telah dilaksanakan mediasi sebanyak 4 kali yaitu pada tanggal 8 oktober 2019, 23 oktober 2019, 8 November 2019 dan 9 Desember 2019,”paparnya

Dalam perjalanannya antara mediasi ketiga dan keempat itu diperoleh kesepakatan antara PT KMA dan koperasi GMB dengan surat yang dikeluarkan tanggal 2 des 2019.

“Dari kesepakatan ini dituangkan dalam berita acara pelaksanaan mediasi tanggal 12 Desember 2019 terhadap tuntutan dan penanganan dari BPN. Kami merasa sudah selesai, karena sudah ada kesepakatan, dan terhadap kesepakatan itu sudah menjadi hak kewajiban para pihak,”jelasnya.

Sementara itu, saat perwakilan dari pihak perusahaan melalui kuasa hukumnya, Yasmin, menyatakan bahwa perusahaan tidak ada melakukan permohonan pelepasan kawasan, sebab itu merupakan permintaan dari pihak koperasi.

“Yang memohon pelepasan kawasan bukan perusahaan, jadi semua proses administrasi adalah koperasi, karena tidak mungkin perusahaan melakukan pelepasan kawasan,”ujarnya.

Namun belum sempat habis menjelaskan alasannya, pihak koperasi dan masyarakat melakukan protes dan keluar dari mediasi, mereka merasa pertemuan tersebut belum memberikan solusinya.

Beruntung suasana bisa diredam kembali, dan mediasi pun kembali dilanjutkan.

Sementara, Kepala Kesbangpol Kotim, Wim RK Benung, menenangkan bahwa pemerintah hadir melakukan mediasi ini untuk membantu menyelesaikan permasalahan kedua belah pihak, sehingga tidak ada konflik sosial, dan masalah bisa diselesaikan dengan bijaksana.

“Peraturan kedua belah pihak adalah peraturan tertinggi yang harus disepakati kedua belah pihak. Jika seperti ini mari kita laksanakan kesepakatan itu, karena sudah ditanda tangani dengan akal sehat. Mari kita kawal proses pelepasan kawasan hutan ini agar lahan ini bisa dijadikan lahan kemitraan bagi pihak perusahaan untuk Koperasi GMB,”terangnya

BACA JUGA:   Berbagi di Bulan Ramadhan, HIMPAUDI Kotim Salurkan Bantuan Untuk Anak Yatim dan Lansia

“Mari sama-sama mengawal sampai selesai, setelah selesai proses selanjutnya mari kita kawal ke BPN,”lanjutnya.

Setelah hampir 3 jam lamanya melakukan mediasi, namun hasilnya tetap belum ada titik kesepahaman yang didapatkan, masyarakat serta koperasi tetap bersikukuh dengan keinginan mereka.

Plt. Asisten 1 Pemerintahan, Sutimin, yang bertindak memimpin mediasi tersebut mengungkapkan, hasil pertemuan yang difasilitasi pemerintah baru menemukan 3 kesimpulan sementara.

Pertama, perusahaan wajib membangun kebun kemitraan atau plasma untuk koperasi GMB dan masyarakat sekitar kebun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kedua pemerintah akan mendampingi kedua belah pihak untuk mencek ke tim terpadu yang sudah dibentuk, maupun ke Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, untuk menanyakan sejauh mana progres serta pelaksanaan tahapan pelepasan kawasan hutan pada areal Koperasi GMB dalam kepengurusan pelepasan lahan yang di cadangkan untuk plasma itu.

Dan ketiga kedua belah pihak agar melaksanakan kesepakatan tidak boleh melakukan aktivitas atau kegiatan lain yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat maupun usaha perkebunan.

“Kita berharap kedua belah pihak bisa mengikuti hasil kesimpulan ini, sehingga permasalahan sengketa lahan ini bisa tuntas dan tidak berkepanjangan,”tandasnya.

(Cha/beritasampit.co.id)