Begini Tanggapan Ketua DPRD Soal Palangka Raya Peringkat Pertama Keterbukaan Informasi Publik

WAWANCARA : M.SLH/BERITA SAMPIT - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto saat diwawancara awak media.

PALANGKA RAYA – Kota Palangka Raya mendapat penganugerahan peringkat pertama dalam keterbukaan informasi publik tahun 2020 kategori Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) utama Kabupaten/Kota Provinsi Kalimantan Tegah (Kalteng).

Menanggapi hal itu Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya Sigit K Yunianto mengungkapkan bahwa, itu salah satu penghargaan reward terhadap Pemerintah Kota Palangka Raya dan yang perlu dilaksanakan tidak bisa lengah.

Menurutnya, karena proses didalam kehidupan atau kemajuan suatu daerah itu ada prosesnya yang sudah dilalui, sehingga bisa melihat apa saja yang sudah dilakukan sebelum-sebelumnya.

“Kita tidak boleh berbangga hanya sebatas itu, karena eratnya ini terjadi di era perubahan yang sangat signifikan, ini harus ada penyesuaian-penyesuaian,” terang Sigit di ruangan kerjanya DPRD Kota Palangka Raya, Senin 15 Maret 2021.

BACA JUGA:   Subsidi Ongkos Angkut Distribusi Beras Diharapkan Bisa Tekan Kenaikan Harga

Lebih lanjut Politikus dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menambahkan bahwa, kalau sudah mendapat reward itu jangan langsung kendor dan langsung puas karena nanti perkembangan selanjutnya pasti ada lagi yang harus disesuaikan karena kesesuaian itu kebutuhan daerah.

“Jadi kita selalu untuk mengevaluasi kembali apa yang sudah kita raih walaupun itu sudah bagus masih kurang kita evaluasi dan kita perbaiki terus,” ungkap Sekretaris PDIP Provinsi Kalteng ini.

BACA JUGA:   Subsidi Ongkos Angkut Distribusi Beras Diharapkan Bisa Tekan Kenaikan Harga

Untuk diketahui bahwa Pemerintah Kota Palangka Raya mendapatkan kategori menuju informatif. Ada enam yang mendapatkan kualifikasi tersebut, antara lain, Kota Palangka Raya dengan nilai 94,20, Kabupaten Kotawaringin Barat 90,26, Murung Raya 88,49, Kapuas 84,70, Pulang Pisau 81,54 dan Kotawaringin Timur dengan nilai 79,95.

Berdasarkan keputusan Komisi Informasi Provinsi Kalteng Nomor : 92 /KEP/KIKALTENG/XII/2020 tanggal 14 Desember 2020 Kota Palangka Raya mendapatkan sebagai Badan Publik peringkat pertama menuju informatif dalam melaksanakan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang informasi publik. (M.Slh/beritasampit.co.id).