Hari Konsumen Sedunia, Rektor UPR: Hak Konsumen Wajib Dihormati dan Dilindungi

IST/BERITA SAMPIT - Rektor Universitas Palangka Raya Dr. Andrie Elia, SE.,M.Si.

PALANGKA RAYA – Setiap 15 Maret diperingati sebagai hari konsumen sedunia atau International Consumer Rights Day. Hari tersebut merupakan momentum masyarakat dunia untuk membangun kesadaran terkait hak-hak serta kebutuhan konsumen.

Menurut Rektor Universitas Palangka Raya (UPR) Dr. Andrie Elia, SE.,M.Si bahwa dalam memperingati hari hak konsumen sedunia untuk meningkatkan kesadaran global tentang hak dan kebutuhan konsumen.

“Pada hari ini adalah hak konsumen, dimana hari konsumen sedunia kita rayakan maka sangat penting bagi pelanggan sebagai konsumen untuk menyadari hak dan kewajibannya,” ujar Dr. Andrie Elia, Senin 15 Maret 2021.

BACA JUGA:   Tidak Sampai Tiga Hari Jalan B. Koetin Kembali Rusak

Untuk itu, menurut Ketua Haria Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) ini, maka semua konsumen haknya wajib dihormati dan dilindungi dengan sebaik-baiknya. “Marilah kita menjadi konsumen Indonesia yang berjaya,” kata Ketua Umum Keluarga Alumni Universitas Gadjah Mada (Kagama) Kalteng tersebut.

Untuk diketahui bahwa mengenai sejarah dari hari konsumen sedunia ini awalnya terinspirasi dari langkah yang dilakukan oleh Presiden Amerika saat itu John F. Kennedy yang mengajukan undang-undang mengenai hak konsumen pada tanggal 15 Maret 1962.

Kennedy juga tercatat sebagai Presiden pertama di dunia yang mengambil langkah tersebut. Maka dari itu sejak tahun 1983 akhirnya dunia memperingati hari hak konsumen sedunia.

BACA JUGA:   BEM UPR Ancam Demo Bank Kalteng Jika Kartu ATM Beasiswa TABE Tak Kunjung Dicetak

Hari hak konsumen sedunia di Indonesia bagi masyarakat Indonesia sendiri dapat dimanfaatkan sebagai momentum penting untuk melihat lagi hak-hak sebagai konsumen, terutama bagi konsumen produk finansial.

Sebagai konsumen produk finansial dan keuangan sesuai dengan regulasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hak mendapatkan informasi yang jelas, mendapatkan perlakuan yang adil, mendapatkan perlindungan keamanan data dan hak mengajukan aduan bila ada masalah. (M.Slh/beritasampit.co.id).