Ingat Jangan Coba-coba Bakar Lahan Gambut, Sanksi Pidana Menanti Lho?

Sosialisasi : ENN/BS - Pemkab Sukamara Sosialisasikan tata cara membakar lahan non gambut.

SUKAMARA – Sekertaris Dinas Lingkungan Hidup Sukamara, M Fahmi mengatakan bahwa pemerintah provinsi Kalimantan Tengah melalui Peraturan Daerah melarang dengan tegas melarang membakar di lahan gambut.

Berdasarkan Perda nomor 1 tahun 2020, bahwa pembukaan dan pengelolaan lahan dengan cara membakar hanya diperbolehkan untuk lahan non gambut.

“Dan diperuntukkan untuk keperluan masyarakat hukum adat berdasarkan Perda tersebut di pasal 5,” kata M Fahmi saat sosialisasi tata cara pembukaan lahan dengan cara membakar di Sukamara, Selasa 16 Maret 2021.

BACA JUGA:   Penjabat Bupati Sukamara Bakal Lakukan Pembenahan Pasar Saik

Fahmi juga menjelaskan bahwa Kabupaten Sukamara memiliki lahan gambut seluas 87,415 hektar berdasarkan data BRG tahun 2016 yang terdapat di empat wilayah Kesatuan Hidrologi Gambut (KHG).

“Lahan gambut kita ada di KHG Sungai Lamandau-Jelai ini merupakan KHG prioritas, lalu ada KHG Sungai Jelai-Bila lalu ada KHG Sungai Bila-Mapam dan KHG Sungai Kenawan-Jelai,” jelas Fahmi.

BACA JUGA:   Pj Bupati Sukamara Sampaikan LKPJ Akhir Tahun Anggaran 2023 

Sementara itu, Bupati Sukamara Windu Subagio mengatakan bahwa perlu adanya sosialisasi terkait dengan peraturan tersebut agar masyarakat mengetahui lahan mana yang tidak boleh dibakar dan diperbolehkan membakar dengan berbagai ketentuan.

“Moment ini menjadi sangat penting bagi kita semua dalam upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait cara membakar lahan sesuai aturan yang intinya tetap mencegah musibah Karhutla,” tukas Windu.

(enn/beritasampit.co.id)