Pemkab Sukamara Sosialisasi Tata Cara Membakar Lahan Non Gambut

ENN/BS - Bupati Sukamara Windu Subagio saat membuka sosialisasi tata cara membakar lahan non gambut.

SUKAMARA – Pemerintah Kabupaten Sukamara melakukan sosialisasi pembukaan lahan sekat Jon gambut dengan cara membakar diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait aturan dalam membuka lahan dengan cara membakar.

Bupati Sukamara Windu Subagio mengatakan bahwa sosialisasi yang dilakukan kepada masyarakat terutama petani dapat memberikan pemahaman terkait aturan-aturan yang diberlakukan sehingga kegiatan membuka lahan juga dapat mencegah terjadinya musibah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla)

“Moment ini menjadi sangat penting bagi kita semua dalam upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait cara membakar lahan sesuai aturan yang intinya tetap mencegah musibah Karhutla,” kata Windu saat sosialisasi, Selasa 16 Maret 2021.

BACA JUGA:   Pj Bupati Sukamara Sampaikan LKPJ Akhir Tahun Anggaran 2023 

Menurutnya, masyarakat dan petani harus memahami aturan terkait dengan pembukaan lahan dengan cara membakar, agar tidak ada lagi petani yang tersandung kasus pembakaran lahan akibat ketidaktahuan.

“Kita juga berterima kasih dengan TNI, Polri, Manggala Agni, Kepala Desa dan semua pihak yang telah berupaya melaksanakan kegiatan upaya pencegahan terjadinya musibah kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Sukamara,” ucap Windu

Sesuai perda Provinsi Kalimantan Tengah nomor 1 tahun 2020 tentang pengendalian kebakaran hutan pasal 5 menyebutkan bahwa setiap orang dan atau perusahaan dilarang melakukan pembakaran lahan. Kegiatan pembakaran lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk hal-hal yang bersifat khusus yang berada pada lahan bukan gambut.

BACA JUGA:   Ini Pesan Pj Bupati Sukamara Kepada 130 PPPK yang Baru Dilantik

Kegiatan pembakaran dilahan yang bersifat khusus pada lahan bukan gambut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh petani peladang/pekebun yang berasal dari anggota masyarakat hukum adat.

Untuk perlindungan ekosistem lahan gambut, pembakaran lahan tidak dapat diberikan ikin dengan alasan apapun. Pengecualian pembakaran lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku apabila gubernur menyatakan “status siaga darurat bencana”.

“Kita nanti akan membuat perbup yang nanti akan mengatur bagaimana tatacara membakar lahan yang diperbolehkan, namun kalau gubernur sudah menyatakan status siaga darurat karhutla maka semua itu dilarang,” tukas Windu Subagio.

(enn/beritasampit.co.id)