Ternyata Ini Alasan Pentingnya Perda Pelestarian Cagar Budaya dan Pengelolaan DAS

PIDATO : IST/BERITA SAMPIT - Wakil Gubernur Kalteng Habib Ismail Bin Yahya membacakan pidato pengantar Gubernur Kalteng atas rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalteng tentang Cagar Budaya dan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai, di ruang rapat paripurna DPRD Provinsi Kalteng, Selasa 16 Maret 2021.

PALANGKA RAYA – Cagar Budaya di Kalimantan Tengah (Kalteng) sangat perlu dilestarikan dan dikelola dengan cara yang tepat melalui upaya perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan, untuk memajukan kebudayaan Nasional demi kemakmuran serta kesejahteraan Rakyat, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010.

Dalam rangka untuk melestarikan cagar budaya, Pemerintah Provinsi Kalteng telah menyusun Raperda. Wakil Gubernur Kalteng Habib Ismail bin Yahya berharap dengan adanya Perda ini, nantinya ada kepastian hukum bagi semua pihak dalam menjaga kelestarian Cagar Budaya sebagai bagian dari kehidupan sosial masyarakat.

Hal ini disampaikan Habib Ismail dalam pidato mewakili Gubernur Kalteng, pada rapat paripurna (Rapur) ke – 6 masa persidangan I tahun 2021, yang diselenggarakan di ruang rapat paripurna DPRD Provinsi Kalteng, Selasa 16 Maret 2021. Agenda ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalteng Abdul Razak.

BACA JUGA:   Bulog Kalteng Sudah Antisipasi Stok Bahan Pokok Jelang Ramadhan

Habib Ismail mengingat, bahwa pesan dari para pendahulu, bangsa yang kuat adalah bangsa yang mau menjaga atau menghargai budayanya.

Selanjutnya, dalam rapat itu juga dibahas Raperda pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS). Menurut Habib Ismail, diperlukan regulasi daerah yang mengatur pemanfaatan sumber daya alam di kawasan DAS di Provinsi Kalteng yang didasarkan pada asas kelestarian, keserasian, dan asas pemanfaatan yang optimal, sehingga dapat memberikan manfaat ekonomi, ekologi, dan sosial secara seimbang.

BACA JUGA:   KONI Kalteng Targetkan 6 Emas pada PON Aceh-Sumut 2024

“Oleh karena itu, apabila nantinya disepakati menjadi Peraturan Daerah, Raperda tersebut diharapkan dapat mengatur pengelolaan DAS di Provinsi Kalimantan Tengah secara terpadu dan lebih baik, serta dapat memperlancar dan menjamin pengelolaan DAS secara komprehensif oleh para pihak terkait, sehingga segala permasalahan yang ada di lapangan dapat diatasi,” pungkasnya.

Kata dia, Perda ini juga nanti dapat digunakan sebagai pedoman dalam mengelola DAS sebagai salah satu sumber utama kehidupan manusia dan satwa lainnya secara serasi dan seimbang, melalui perencanaan, pelaksanaan, koordinasi, monitoring dan evaluasi, serta pembinaan dan pengembangan kelembagaan dan budaya masyarakat. (Hardi/beritasampit.co.id).