Masalah Verklaring VS SHM Tanah Hiu Putih Jadi Perhatian Serius BPN Kota Palangka Raya

AUL/BERITA SAMPIT - Kepala BPN Kota Palangka Raya Y. Budhy Sutrisno.

PALANGKA RAYA – Bola panas permasalahan kelompok yang mengaku memiliki verklaring atas tanah di kawasan Hiu Putih dan sekitarnya dengan kelompok yang mengklaim memiliki sertifikat hak milik terus bergulir.

Kelompok atau oknum sebelumnya melakukan demo dan menuntut hak atas tanah di kawasan Hiu Putih Kota Palangka Raya dengan jumlah ratusan hektare. Mereka menggugat para pemilik surat keterangan tanah (SKT) maupun yang memilik sertifikat hak milik (SHM).

Saling lapor dan berbagai pemberitaan di media massa maupun postingan di media sosial antara kelompok yang mengaku memiliki verklaring dengan kelompok warga yang memiliki surat dalam hal ini diwakili oleh Men Gumpul terus mencuatkan pertanyaan seputar keabsahan kepemilikan tanah tersebut.

Ditemui di ruang kerjanya Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palangka Y. Budhy Sutrisno menyampaikan, bahwa dirinya memberikan perhatian dan pengawasan terhadap hal tersebut. “Saya sudah mendengar dan mengetahui permasalahan verklaring dan SHM tersebut dari berbagai pihak,” ucap Budhy Rabu 17 Maret 2020.

Namun pihaknya masih melakukan pengawasan karena saat ini pihak BPN Kota Palangka Raya  belum terlibat secara langsung. “Artinya saat ini kita masih menghormati proses yang sedang berlangsung, ada tahapannya, dari mediasi hingga persidangan di pengadilan nantinya,” lanjut Budhy.

Dirinya juga meminta kedua belah pihak bisa bijak dan menahan diri agar sengketa antara kedua belah pihak bisa diselesaikan dengan baik dan melalui proses hukum yang berlaku.

“Tapi kita siap dilibatkan jika kalau nantinya BPN bisa jadi pihak tergugat atau kita juga akan siap hadir sebagai saksi ahli dalam persidangan,” ungkap Budhy.

Budhy juga menjelaskan kalau verklaring bisa dianggap berlaku kalau sudah dikonversi dengan tahapan hingga menjadi surat atau ketentuan perundangan dan peraturan yang ada di Indonesia.

“Verklaring adalah produk yang dikeluarkan pemerintahan Belanda pada zamannya, dan kita akan membantu para pihak,” beber Budhy memberi penjelasan.

Terpisah perwakilan kelompok warga yang memiliki surat menyurat kepemilikan, Men Gumpul meminta ketegasan para pihak terkait untuk mengambil sampel verklaring.

“Khusunya pihak Kepolisian, bisa dilakukan untuk uji forensik terhadap keaslian verklaring tersebut, agar masalah ini menjadi jelas dan untuk menghindari kemungkinan konflik atau sengketa yang berkepanjangan,” pungkas Men Gumpul. (Aul/beritasampit.co.id).