Narkoba Terus Merenggut Kebebasan Masyarakat

IST/BERITA SAMPIT - Pelaku penyalahguna narkoba, HS.

PALANGKA RAYA – Narkoba hingga saat ini masih terus beredar di tengah-tengah masyarakat. Menteri Sosial Tri Rismaharini bahkan meyebut, penyalahguna narkoba mencapai 3,6 juta orang di Nusantara.

Sementara di Kalimantan Tengah persoalan narkoba tidak bisa lagi disepelekan dan terus merenggut kebebasan warga. Kasus ini seakan menjadi tanda bahwa terjadi degradasi dan penurunan standar moral spiritual di masyarakat serta meredupnya norma dan nilai sosial yang dulunya dijunjung tinggi.

Kasus narkoba di Ibu Kota Kalteng, Kota Palangka Raya kian bertambah. Pada hari Selasa 16 Maret 2021 Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali meringkus seorang pria berinisial HS (30) warga Kelurahan Petuk Ketimpun.

BACA JUGA:   Begini Tanggapan Gubernur Kalteng Atas Penghargaan Adipura Palangka Raya

“Tersangka diamankan karena tertangkap tangan memiliki satu paket yang diduga merupakan narkotika jenis sabu. Tersangka diamankan petugas saat berada di tempat tinggalnya di Jalan Raflesia Kelurahan Petuk Ketimpun, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya,” ungkap Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, melalui Kasatresnarkoba Kompol Asep Deni Kusmaya, Rabu 17 Maret 2021.

BACA JUGA:   Masyarakat Diminta Jaga Kebersihan Lingkungan Cegah Penularan DBD

Dari tangan tersangka petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,38 gram, satu buah pipet kaca, satu buah bong (alat hisap sabu) dan sebuah korek api.

“Akibat perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 12 Tahun penjara,” pungkasnya. (Hardi/beritasampit.co.id).