Sabu-Sabu Senilai Rp 1 Miliar Dimusnahkan, Wabup Kotim : Kalau Bisa Dihukum Mati

ILHAM/BERITA SAMPIT - Kapolres Kotim, AKBP Abdoel Harris Jakin (kiri pojok), Kepala Kesbangpol, Wim RK Benung, Anggota DPRD Kotim, Bardiansyah, Wakil Bupati Kotim, Irawati (tengah), Anggota DPRD Kotim, Riskon Febiansyah, Kasi Pidum Kejari Kotim, Pintar, saat bersama-sama memusnahkan barang bukti sabu-sabu, di Polres Kotim, Rabu 17 Maret 2021.

SAMPIT – Narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu seberat 752,39 gram, atau senilai Rp 1 miliar dimusnahkan Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Timur (Kotim), Rabu 17 Maret 2021 di Mapolres setempat.

Barang yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan besar tahun 2021 ini, dari dua orang bandar Narkotika yang diciduk di Kecamatan Kota Besi.

Pemusnahan disaksikan langsung Wakil Bupati Kotim, Irawati, yang juga Ketua Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Kotim, didampingi Anggota DPRD Kotim, Kejaksaan Negeri Sampit, serta instansi pemerintahan terkait.

Kapolres Kotim, AKBP. Abdoel Harris Jakin, mengatakan pemusnahan barang bukti narkoba ini sudah sesuai dengan dasar Undang-undang narkotika nomor 35 tercantum pada pasal 91, yang menyatakan melakukan pemusnahan ditingkat penyidik.

BACA JUGA:   Warga Kecewa Kades Tak Hadiri Rapat Mediasi Tuntutan Plasma di Kantor Kecamatan

Dalam artian pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil tangkapan yang sudah mendapatkan penetapan dari Pengadilan dan Kejaksaan.

“Semoga secara sinergi unsur pemerintahan, aparat TNI dan Polri bisa bekerjasama dalam memberantas narkoba. Sebab memberantas narkoba bukan hal yang mudah dan ini merupakan pekerjaan yang sangat sulit, sehingga dibutuhkan keterlibatan semua pihak untuk memberantasnya,” kata Jakin.

BACA JUGA:   Sejumlah Posko Pengamanan Lebaran di Kotim Akan Didirikan

Sementara itu, Wakil Bupati Kotim, Irawati, mengapresiasi dengan kerja keras Polres Kotim yang berhasil mengungkap kasus narkotika cukup besar tersebut.

Ia juga berharap kedepannya bisa dapat bandar yang lebih besar lagi, sehingga keinginan Kotim bebas dari narkoba bisa terwujud.

“Sangat disayangkan pelaku juga masih muda. Kalau bisa hukuman jangan 6 tahun lagi batasnya, kalau bisa dihukum mati. Aparat Harus tegas memberikan hukuman yang sangat berat pada pengedar narkoba, biar ada efek jera, terutama ada hukuman mati,” tandasnya (Cha/beritasampit.co.id).