Simpan Sabu dalam Toples, Pemuda Ini Terancam 6 Tahun Penjara

IST/BERITA SAMPIT - Tersangka AC (32), (tak pakai baju), tak berkutik saat polisi menangkapnya beserta barang bukti narkoba jenis sabu-sabu, Rabu 17 Maret 2021.

SAMPIT – Seorang pria berinisial AC (32), warga Desa Penyang Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), dibekuk Satuan Resnarkoba Polres Kotim, atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 7,86 gram, Rabu 17 Maret 2021 sekira pukul 16.00 Wib sore.

Kapolres Kotim, AKBP. Abdoel Harris Jakin, melalui Kasat Narkoba AKP Syaifullah mengatakan kasus ini terungkap berkat kerjasama masyarakat, yang informasikan bahwa tersangka sering melakukan transaksi narkoba di wilayah mereka.

Ketika dilakukan penyelidikan ternyata benar, dan anggota sat resnarkoba langsung melakukan tindakan dengan mengamankan tersangka yang saat itu sedang berdiri di samping rumahnya.

“Sewaktu akan diamankan tersangka ini sempat membuang sebuah toples dibungkus plastik warna hitam ke tanah, namun terlihat anggota dan setelah dilakukan pengecekan dengan ternyata toples tersebut didalamnya berisi 6 bungkus plastik berisikan sabu, dan tersangka mengakui barang itu miliknya,”kata Syaifulah.

Kemudian tersangka AC beserta barang bukti 6 bungkus plastik klip sabu seberat 7,86 gram, 2 lembar plastik Hitam, 2 lembar Tisu, 1 pak plastik klip,1 buah sendok, 1 buah toples plastik hitam, serta uang tunai sebanyak Rp 450.000, yang ditemukan diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lanjut

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 6 tahun penjara.

(Cha/beritasampit.co.id)