Ini Penjelasan Disdik Kalteng Soal Ujian Sekolah di Tengah Pandemi Covid-19

Wawancara : Hardi/BERITA SAMPIT - Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalteng Ahmad Syaifudi, Kamis 18 Maret 2021.

PALANGKA RAYA – Terkait pelaksanaan ujian yang akan dilaksanakan pada tanggal 29 Maret 2021 sampai tanggal 7 April 2021, Dinas Pendidikan Provinsi Kalteng sepakat untuk menggunakan metode ujian melalui Dalam Jaringan (Daring) dan Luar Jaringan (Luring).

Hal ini disampaikan oleh Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalteng Ahmad Syaifudi saat di temui diruang kerjanya di Dinas Pendidikan Provinsi Kalteng, Kamis 18 Maret 2021.

“Dalam pelaksanaan ujian kita akan mengikuti Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) ini ditandatangani Mendikbud RI Nadiem Anwar Makarim pada tanggal 1 Februari 2021, karena dalam surat tersebut sudah tertulis dengan sangat rinci,” ucapnya.

BACA JUGA:   Kalteng Ramadan Festival 1445 Hijriah Resmi Ditutup

Selain itu Syaifudi menjelaskan terkait penilaian untuk ujian kelulusan siswa kelas 12, itu menggunakan ujian sekolah dengan sistem daring dan luring karena situasi masih pandemi. Selain itu untuk mempertahankan kualitas pendidikan kita menggunakan ujian sekolah berbasis komputer.

“Dalam pelaksanaannya nanti siswa boleh menggunakan smartphone, laptop, dan komputer atau pc. Selain itu untuk ujian praktek kita akan menyerahkan ke sekolah untuk soal waktu pelaksanaannya, baik itu sesudah ujian maupun sebelum ujian akan tetapi itu dilaksanakan sebelum 1 Ramadan 2021,” jelasnya.

BACA JUGA:   Polda Kalteng Sediakan 51 Posko Pantau Arus Mudik

Terkait pelaksanaan ujian sekolah nanti apabila itu tatap muka harus memenuhi empat unsur, pertama sudah terlapor di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), kedua, surat pernyataan kepala sekolah bahwa sekolah itu siap dilaksanakan ujian tatap muka.

Ketiga, pernyataan dari orang tua bahwa anaknya setuju ikuti ujian tatap muka dan keempat atau terakhir rekomendasi dari pimpinan daerah melalui gugus tugas.

(Hardi/Beritasampit.co.id)