Tak Usah Sentuh Narkoba, Tertangkap Begini Jadinya!

IST/BERITA SAMPIT - Pelaku saat diamankan di Polresta Palangka Raya.

PALANGKA RAYA – Perang terhadap Narkoba terus digencar dilakukan Polda Kalimantan Tengah melalui Kapolresta Palangka Raya, salah satunya dengan kembali mengamankan seorang pemuda berinisial AU (36) yang tertangkap memiliki Narkoba.

Kejadian ini terjadi pada hari Rabu tanggal 17 Maret 2021 sekira pukul 18.00 WIB di Jalan Christopel Mihing VIII NO. 22 RT. 002 RW. 010 Kelurahan Langkai Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya.

Saat di konfirmasi Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, melalui Kasatresnarkoba Kompol Asep Deni Kusmaya, menjelaskan, tersangka diamankan karena tertangkap tangan memiliki satu paket yang diduga merupakan narkotika jenis sabu, Kamis 18 Marer 2021.

“Pelaku diamankan karena tertangkap tangan memiliki sabu seberat 1,02 gram, kemudian untuk langkah selanjutnya pelaku berserta barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Polresta Palangka Raya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ucapnya.

Asep menambahkan untuk pelaku selain sabu juga ditemukan satu buah alat hisap narkotika sabu lengkap dengan sedotan satu buah pipet kaca, satu buah korek api warna hijau, satu unit Handphone. Untuk pelaku akan dikenakan pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Hardi/Beritasampit.co.id)