Diperiksa Lima Jam Lebih di Polres Barut, PT BEK Bungkam ke Wartawan

Wartawan yang mewawancari, pihak dari pelaor, namun bungkam

MUARA TEWEH – Akirnya pihak dari perwakilan management PT Bharinto Ekatama (BEK) dimintai keterangan oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Barut.

Terkait dengan laporan terhadap tokoh masyarakat Surya Baya dan Kepala Desa Benangin II Sabarson pada Kamis, 18 Maret 2021 malam.

Hasil pantauan media ini pengambilan keterangan pelapor dan para saksi dilakukan dari siang hari, dimana ada berjumlah sebanyak empat orang, dimulai dari pukul 14.00 WIB sampai pukul 19.30 WIB malam.

Sebelumnya, telah dilayangkan laporan atas nama PT. BEK oleh Hirung, selaku Head Eksternal perusahaan tersebut dengan dugaan pelanggaran tindak pidana yakni telah merintangi atau mengganggu usaha kegiatan disertai dengan mengambil hak orang lain disertai pemerasan dan pengancaman sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat 1 sub 4 KUHP jo Pasal 368 ayat 1 KUHP jo Pasal 162 UU RI Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 55 KUHP.

Setelah beberapa jam dilakukan pemeriksaan, Hirung adalah orang pertama yang keluar dari ruang pemeriksaan dari Mapolres Barito Utara, dan ia langsung menuju ke halaman depan menuju tempat parkiran kendaraan dari PT BEK menunggu.

Adapun Kepala Teknik Tambang (KTT) PT BEK Prayono Suryati, orang kedua yang keluar dari ruang pemeriksaan, dan ketika dicegat oleh awak media ia tidak berkomentar mengenai hasil apa saja keterangan yang dimintai oleh Unit Tipiter Satreskrim Polres Barut.

Iapun sama, bergegas menuju ke halaman depan Polres Barut. “Maaf nggak ada pak, saya nggak berkomentar pak,” ujarnya singkat sambil berlalu.

Begitu pula saksi yang diketahui sebagai karyawan bagian operator PT SKU dan Rentalindo, selaku sub kontraktor PT BEK juga memilih bungkam saat diminta keterangan oleh wartawan yang menunggu.

Sementara pihak terlapor Surya Baya, ketika dimintai komentar soal pemeriksaan saksi terkait laporan terhadap dirinya, menegaskan bahwa siap menghadapi langkah yang ditempuh oleh Hirung Cs.

Menurutnya, diduga ada oknum di perusahaan tersebut yang mungkin bertindak berlebihan. Maka itu katanya, harus segera diketahui dan dihentikan oleh pimpinan tertinggi PT BEK. Maka nanti, ia akan beberkan semuanya, termasuk bagaimana selama ini warga pemilik tanah seperti telah diadu domba.

”Praktek-praktek itu harus dihentikan, saat PT BEK masuk menambang ke wilayah Kalteng. Sudahi semua, jangan sampai bikin pemilik lahan menderita dengan alasan itu tanah negara, karena masuk kawasan izin pinjam pakai. Kenapa standar itu hanya diterapkan di Kalteng. Saat di Kaltim tidak seperti itu,” jelas Surya Baya Kamis 18 Maret 2021 malam.

Surya kembali mengulangi, tuntutannya kepada PT BEK yaitu meminta piring putih sebagai proses dari salah satu proses perkara adat, tetapi respon yang diterimanya malah berupa Laporan Polisi (LP).

“Saya tidak pernah minta ganti rugi uang, saya hanya minta piring putih. Ternyata feeling dan naluri hukum saya tepat. Jika ada tuntutan minta ganti rugi uang, saya bisa masuk perangkap sesuai dengan laporan Hirung yang berbunyi disertai pengancaman dan pemerasan. Saya bisa saja celaka kalau keliru melangkah, namun saya bersyukur terhindar dari bahaya,” ujar Suria.

Sementara ditempat lain, Kepala Desa Benangin II Sabarson menyebutkan, bhawa selaku warga negara dirinya selalu mentaati dan menghormati hukum. Apalagi upaya yang dilakukannya terkait tugas pokok fungsi sebagai kepala desa, dan bukan urusan pribadi.

“Jadi silahkan masyarakat menilai, saya turun ke lapangan sebagai aparat desa yang dilindungi UU. Jangan jadikan Benangin sebagai Kinipan II,” tegas Sabarson.

Informasi terakhir yang diterima sekitar pukul 22.00 WIB menyebut, empat orang didengar kesaksiannya dari Kamis siang, dan empat orang lagi pada malam harinya. Mereka yang diperiksa dalah antara lain karyawan PT BEK dan karyawan PT SKU dan Rentalindo yang dalam laporan disebut-disebut disekap dan diancam oleh terlapor.

(SHP/beritasampit.co.id)