DPMPTSP Sukamara Digandeng Untuk Validasi Data Badan Usaha

RAPAT : IST/BERITASAMPIT - Rapat daring antara DPMPTS Kabupaten Sukamara dengan BPJS Kesehatan Cabang Sampit.

SAMPIT – Untuk memastikan semua badan usaha di wilayah Kabupaten Sukamara terdaftar kedalam program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) serta patuh untuk membayar iuran, BPJS Kesehatan Cabang Sampit melaksanakan rekonsiliasi data dan upaya tindak lanjut badan usaha yang tidak patuh dalam pembayaran iuran program JKN-KIS serta melakukan penandatanganan Perjanjian Kersama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukamara.

Kegiatan ini dilaksanakan secara daring dengan dihadiri langsung oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sampit Adrielona JMS, Kepala DPMPTSP kabupaten Sukamara Iswan Gemayana serta jajaran DPMPTSP Kabupaten Sukamara.

Dalam penyampaiannya Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukamara Iswan Gemayana menyebutkan bahwa kerjasama yang dilaksakan diharapkan bisa meningkatkan koordinasi yang lebih baik lagi antara BPJS Kesehatan Cabang Sampit dan juga DPMPTSP Kabupaten Sukamara, pihaknya juga akan selalu bersedia dan berkomitmen untuk selalu mendukung implementasi program JKN-KIS di Kabupaten Sukamara.

BACA JUGA:   Spesialis Garong Buah Sawit Milik Warga dan Perusahaan Dibekuk Polisi

“Diharapkan dengan adanya kerjasama ini, tujuan pemerintah pusat dan daerah dalam penyelenggaraan program JKN-KIS di Kabupaten Sukamara bisa semakin baik, masyarakat dan juga badan usaha bisa semakin patuh dengan regulasi yang telah dibuat oleh pemerintah khususnya terkait dengan program JKN-KIS BPJS Kesehatan baik itu terkait dengan pendaftaran dan juga pembayaran iuran.” sampai Iswan, Kamis 19 Maret 2021.

Sementara itu Kepala BPJS Kesehatan cabang Sampit Adrielona JMS sangat mengapresisasi atas dukungan yang diberikan oleh DPMPTSP Kabupaten Sukamara, Adrielona juga berharap semua masyarakat kedepannya bisa terdaftar kedalam program JKN-KIS baik itu terdaftar dalam segmen PBI, PBPU, badan usaha dan lainnya. Ia juga menyampaikan sesuai dengan perizinan yang dilakukan oleh badan usaha  pihaknya berharap bahwa badan usaha yang memang tidak beroperasi lagi usahanya BPJS Kesehatan bisa mendapatkan informasi dari DPMPTSP Kabupaten Sukamara, apakah memang benar-benar badan usaha tersebut telah tutup dan tidak beroperasi lagi.

BACA JUGA:   Korban Gantung Diri Sudah Tiga Kali Lakukan Percobaan Bunuh Diri

“Kita serahkan 18 data badan usaha yang menunggak ditahun 2019, 28 badan usaha menunggak iuran setelah tahun 2019, 7 badan usaha yang telah tutup pada saat dikunjungi dan juga 98 badan usaha yang dibutuhkan validasi lebih lanjut terkait perizinanannya oleh DPMPTSP, apakah memang badan usaha-badan usaha tersebut memang sudah tidak beroperasi lagi dan tidak mengurus surat izin usahanya lagi. Makanya lewat kerjsama ini biar semuanya sama-sam memiliki titik terangnya,” tutup Adrielona.

(adv/im/beritasampit.co.id)