Penomoran Peserta Ujian Sekolah Rumit, Hati-hati Input NPSN 8 Digit

TEKNIS UJIAN : ARIFIN/BERITA SAMPIT - Kepala Disdik Kotim memberikan arahan terkait surat edaran yang direvisi tentang petunjuk pelaksanaan ujian sekolah.
TEKNIS UJIAN : ARIFIN/BERITA SAMPIT - Kepala Disdik Kotim memberikan arahan terkait surat edaran yang direvisi tentang petunjuk pelaksanaan ujian sekolah.

 

SAMPIT – Penomoran peserta ujian sekolah secara aturan teknis tidak tercantum dalam surat edaran (SE) Kemendikbud RI. Hal inilah, membuat Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), mengambil langkah kebijakan sehingga, penomoran tersebut harus dibuat tersendiri.

Kepala Disdik Kotim Suparmadi mengatakan, pihaknya hanya menindak lanjuti peraturan sekretaris jenderal Kemendikbud RI nomor 23 tahun 2020 tentang spesifikasi teknis, bentuk dan tata cara pengisian blanko ijazah pendidikan dan menengah tahun pelajaran 2020/2021.

“Sebelumnya kami telah mengeluarkan juknis dan surat itupun sudah direvisi,” ucap Suparmadi kepada wartawan media siber beritasampit.co.id, usai membuka sosialisasi terkait teknis pelaksanaan ujian sekolah di Ruang Pertemuan SMPN 9 Sampit, Jumat 19 Maret 2021.

BACA JUGA:   Jalan Rusak di Desa Tanjung, Bawan dan Kuayan Mulai Diperbaikan

Dia menjelaskan, adapun SE yang dimaksud yakni, SE Kepala Disdik Kotim nomor : 422/1658/Skrt/2021 tanggal 22 Pebruari 2021 tentang revisi petunjuk teknis pelaksanaan penyelenggaraan ujian sekolah, SMP tahun 2021.

“Jadi, kami harapkan seluruh penyelenggara ujian sekolah berpedoman pada SE yang sudah direvisi, karena untuk penomoran peserta ujian sekolah sudah jelas dijelaskan dalam SE tersebut,” ujar Suparmadi yang juga menjabat sebagai Ketua Kabupaten PGRI Kotim ini.

Dikatakannya, SE yang sudah direvisi terkait penomoran peserta ujian sekolah yakni;
1. Satu digit jenjang pendidikan (SD=1 SMP=2, Paket A=A dan Paket B=B)
2. Dua digit tahun pelaksanaan ujian sekolah (21)
3. Dua digit kode provinsi (14)
4. Dua digit kode kabupaten (03)
5. Delapan digit Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
6. Tiga nomor urut peserta ujian

BACA JUGA:   Viral Video Dua Remaja Putri 'Adu Mekanik' di Dekat Bandara H Asan Sampit

Contoh SD : 1-21-14-03-30201614-001
Contoh SMP : 2-21-14-03-30201351-002
Contoh Paket A : A-21-14-03-P9963136-001
Contoh Paket B : B-21-14-03-P2962408-001

“Mengenai tanggal kelulusan akan ditentukan skala nasional yakni, jenjang SD-Paket A ditetapkan 15 Juni 2021, sedangkan jenjang SMP-Paket B ditetapkan 4 Juni 2021,” tegasnya.

Terkait tanggal penerbitan ijazah, tambahnya, akan ditentukan kemudian.

(ifin/beritasampit.co.id)