Tim Gabungan Lakukan Pengawasan Orang Asing di PT Indo Balambit

IST/BERITA SAMPIT - Tim Operasi Gabungan Pengawasan Orang Asing, saat melakukan pengecekan dokumen di PT.Indobalambit, yang ada mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA), Jumat 19 Maret 2021.

SAMPIT – Sebagai leading sektor dalam pelaksanaan pengawasan orang keluar masuk indonesia, salah satunya keberadaan orang asing di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah.

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit, melaksanakan Operasi Gabungan Pengawasan Orang Asing (OA) terhadap perusahaan yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA), Jumat 19 Maret 2021.

Imigrasi sendiri bertindak sebagai Ketua Tim Operasi, bekerja sama dengan Polres Kotim, Kejaksaan Negeri Sampit, Disnakertrans, Kesbangpol, Disdukcapil, Bea Cukai Sampit, serta TNI.

BACA JUGA:   Pemerhati Sosial Soroti Kinerja KPU Kotim Menimbulkan Banyak Keluhan

Sedangkan untuk target operasi menyasar pada perusahaan yang mempekerjakan TKA yaitu PT Indo Balambit, salah satu perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan kayu, yang berlokasi di Kamp Bagendang Hilir, Kecamatan Mentaya Hilir Utara.

IST/BERITA SAMPIT – Tim Operasi Gabungan Pengawasan Orang Asing, juga mencek langsung kegiatan pekerja di PT.Indobalambit, perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan kayu, Jumat 19 Maret 2021.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit, Bugie Kurniawan, mengatakan operasi gabungan ini dimaksudkan guna pemantauan kegiatan orang asing dan pemeriksaan dokumen keimigrasian orang asing yang berada di Kabupaten Kotim

“Kedatangan kita untuk mengecek keberadaan atau kegiatan orang asing dan kelengkapan dokumen perjalanan atau izin tinggal mereka, saat ini yang sementara kita sasar adalah di PT Indo Balambit,” katanya

BACA JUGA:   Jaga Stamina Tetap Fit, Lapas Sampit Rutin Laksanakan Pembinaan Senam Bagi WBP

Dari hasil pemeriksaan, data yang didapat PT Indo Balambit, mempekerjakan 2 orang asing sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA), berkewarganegaraan Malaysia dan memiliki Izin Tinggal sesuai dengan peruntukan yaitu untuk bekerja.

“Perusahaan dalam hal ini bersikap kooperatif dan hasil pemeriksaan tidak ditemui adanya penyalahgunaan keimigrasian terkhusus izin tinggal orang asing sebagai TKA,” tandasnya.

(Cha/beritasampit.co.id)