PALANGKA RAYA – Terkait kasus perceraian di Kota Palangka Raya masih didominasi oleh perselisihan dan pertengkaran terus menerus, wartawan Berita Sampit melakukan konfirmasi terkait hal tersebut kepada Petugas Informasi Pengadilan Agama Kota Palangka Raya Rahmad Suaidi saat di konfirmasi di Kantor Pengadilan Agama Palangka Raya, Senin 22 Maret 2021.
Rahmad menjelaskan, untuk berkas perkara yang masuk di Pengadilan Agama Kota Palangka Raya pada Bulan Januari, untuk cerai talak ada 14 berkas, dan cerai gugat ada 52 berkas.
Untuk Bulan Februari cerai talak ada 10 berkas dan cerai gugat ada 38 berkas. Selain itu untuk Bulan Maret sampai saat ini cerai talak ada 9 berkas dan cerai gugat ada 24.
“Untuk laporan kasus penyebab terjadinya perceraian pada bulan Januari untuk zina ada satu laporan, mabuk ada satu laporan, meninggalkan salah satu pihak ada tiga laporan, dihukum penjara satu laporan, perselisihan dan pertengkaran terus menerus ada 28 laporan,” ucapnya.
Untuk Bulan Februari terkait penyebab perceraian seperti judi satu laporan, meninggalkan salah satu pihak satu laporan, dihukum penjara satu laporan, perselisihan dan pertengkaran terus menerus 36 laporan, dan ekonomi satu laporan.
Untuk Bulan Maret saat ini perselisihan dan pertengkaran terus menerus penyebab terjadinya perceraian sebanyak 16 laporan.
“Sehingga dalam hal ini Pengadilan Agama Kota Palangka Raya, akan terus melakukan upaya mediasi, dan damai terkait masalah tersebut,” pungkasnya.
(Hardi/Beritasampit.co.id)