Marak Mafia Tanah, Men Gumpul Minta Polisi Bertindak

AUL/BERITA SAMPIT - Ketua Satgas Kalteng Watch Anti Mafia Tanah, Men Gumpul

PALANGKA RAYA – Ketua Satgas Kalteng Watch Anti Mafia Tanah Kalimantan Tengah, Men Gumpul mengatakan ada 4 verklaring diduga palsu di kota Palangka Raya beredar dan itu yang membuat resah pemegang serifikat hak milik.

“Empat verklaring tersebut mengancam kepemilikan tanah di wilayah jalan badak, hiu putih dan banteng. Dari yang saya ketahui, empat verklaring tersebut luasan nya ribuan hektare,” kata Men Gumpul, Senin 22 Maret 2021

Men Gumpul berharap diduga mafia tanah ini untuk segera ditindak oleh aparat penegak hukum. Banyak masyarakat yang dirugikan atas aktivitas mereka. Para mafia ini juga tidak segan segan menyerobot tanah masyarakat yang sudah mengantongi sertifikat hak milik.

“Modus mafia tanah ini membuat verklaring diduga palsu, kemudian mereka pergunakan untuk menyerobot tanah warga. Cara mendapat verklaring tersebut, tentu banyak pihak yang terlibat di situ,” terang Men Gumpul.

Lanjutnya, ia juga bersedia menunjukan data pembanding yang asli. Jika yang asli hanya dua orang yang tandatangan yaitu, wedana dan asisten wedana, bukan pejabat pemerintah yang sekarang. Karena verklaring itu produk Kerajaan Belanda.

“Sejak berlakunya Undang undang Pokok Agraria nomor 5 tahun 1960 yang menyatakan verklaring sebagai alas hak kepemilikan tanah dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi, tentu ada ketentuan untuk mengalihkan itu,” kata dia.

Maka ketentuan berikutnya, adalah dikonversi kedalam bentuk surat lain berupa SKT, SPT, SP dan SHM. Kenapa sampai sekarang verklaring yang mereka gunakan tidak dikonversikan kedalam surat bentuk lain yang nyata sudah diakui oleh pemerintah dan sah menurut hukum positif.

Ditambahkan Men Gumpul laporan masyarakat kepada kapolda kalteng tanggal 1 Maret 2021 agar segera ditindak lanjuti, bila tidak maka loporan masyarakat tersebut akan di bawa ke Mabes Polri dan Presiden RI. Karena keberadaan verklaring yg dilaporkan tersebut sudah sangat meresahkan masyarakat.

“Saya minta peran aparat penegak hukum dan pihak terkait untuk segera menindak mereka, setelah itu baru diuji forensik empat verklaring tersebut guna membuktikan keaslian dan keabsahan verklaring itu, dan ini adalah implementasi perintah Kapolri dalam rangka memberantas mafia tanah” tutup Men Gumpul.

(Aul/ beritasampit.co.id)