Luncurkan Aplikasi, di Katingan Tidak Ribet Lagi Ubah Status Kependudukan Usai Nikah dan Cerai

ANNAS/BERITASAMPIT - Bupati Katingan Sakariyas, didampingi Ketua PTA Kalteng, Ketua PA Kasongan, dan Kepala Dinas Dukcapil Katingan, saat peresmian peluncuran Aplikasi, di ruang rapat kantor Bupati Katingan, Selasa 23 Maret 2021.

KASONGAN – Pengadilan Agama Kasongan dan Pemerintah Kabupaten Katingan melalui Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapi) Katingan melaksanakan kegiatan Penandatangan MoU dan peresmian peluncuran Inovasi “Baru Keren” sekaligus penyerahan produk layanan kepada masyarakat, di ruang rapat Kantor Bupati Katingan, pada Selasa 23 Maret 2021.

Turut hadir Ketua DPRD Katingan, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Tengah berserta anggota, Ketua Pengadilan Agama Kasongan, Ketua Pengadilan Negeri Kasongan, Perwira Penghubung 1015 Sampit/Kasongan, Kejaksanaan Negeri Katingan, dan tamu undangan yang hadir.

Dengan diresmikannya peluncuran Inovasi “Baru Keren”. Bupati Katingan Sakariyas, mengatakan menyambut baik atas kerjasama yang dilakukan Pengadilan Agama Kasongan dan Pemerintah Kabupaten Katingan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Katingan serta peluncuran inovasi “Baru Keren” yaitu Perubahan Status Kependudukan Terintegrasi Setelah Penceraian.

“Maka, dalam rangka menyelaraskan data administrasi kependudukan masyarakat Kabupaten Katingan, inilah salah satu upaya yang dapat ditempuh adalah dengan pembuatan Aplikasi melalui proyek aksi perubahan “Baru Keren” yang mengintegrasikan data di Pengadilan Agama Kasongan dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Katingan. Sehingga diharapkan dapat membantu masyarakat Kabupaten Katingan agar lebih mudah dalam pengurusan data administrasi Kependudukan,” jelasnya

BACA JUGA:   Antisipasi Bahan Berbahaya, BPOM Kalteng dan Dinkes Katingan Lakukan Intensifikasi Pangan

Selain itu, menurut Sakariyas, bahwa melalui kerjasama ini diharapkan masyarakat Katingan dapat lebih merasakan manfaat langsung dari keberadaan Pengadilan Agama Kasongan terutama dalam mengurus status kependudukannya agar dapat menghemat biaya, lebih transparan, dan memperpendek birokrasi.

“Melalui kerjasama ini juga, diharapkan dapat memberikan kemudahan dalam pelayanan publik kepada masyarakat. Dan melalui akselerasi data yang ada di instansi terkait sehingga masyarakat yang berperkara di Pengadilan Agama Kasongan langsung dapat memperoleh status kependudukan terbaru mereka setelah memperoleh putusan Hakim,” pungkasnya.

BACA JUGA:   Bocah Sembilan Tahun yang Tenggelam di Sungai Katingan Ditemukan Tewas

Ditempat yang sama. Kepala Dinas Dukcapil Katingan, Feriso, mengatakan melalui kerjasama antara Pengadilan Agama Kasongan dengan Disdukcapil Katingan terutama dalam hal penertiban kartu keluarga dan KTP elektronik setelah ditetapkan keputusan cerai dari pengadilan agama kasongan.

“Tujuan dari inovasi ini adalah tidak lain untuk mempermudah status kependudukan yang sudah mengalami perubahan status yang awalnya berstatus kawin setelah penetapan pengadilan menjadi cerai dan langsung tercatat di aplikasi serta terdata di Disdukcapil Katingan. fokus dari MoU ini untuk mempermudah pelayanan masyarakat kita,” singkatnya.

Sementara, Ketua Pengadilan Agama Kasongan, Norhadi, mengatakan apa yang dilakukan dalam kerjasama tersebut merupakan subangsih dari pihkanya untuk masyarakat dalam memberikan pelayanan yang optimal.

“Kami ucapkan juga terimaksih kepada Pemerintah Kabupaten Katingan melalui Bupati Katingan yang sudah mendukung kegiatan kerjasama ini,” pungkasnya.

(Annas/beritasampit.co.id)