Peredaran Narkoba di Dua Kabupaten Digagalkan Polisi

IST/BERITA SAMPIT - Press release tindak pidana Nlnarkoba di Balai Wartawan Mapolda Kalteng, Selasa 23 Maret 2021.

PALANGKA RAYA – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah (Kalteng) telah berhasil menggagalkan peredaran gelap narkoba di Kabupaten Kapuas dan Kotawaringin Timur.

Kapolda Kalteng Irjen Pol. Dedi Prasetyo melalui Dirresnarkoba Kombes Pol Nono Wardoyo mengatakan, narkotika jenis sabu-sabu seberat 364,88 gram berhasil diamankan pihaknya dari dua pelaku yang berinisial IR (40) dan DR (51).

“IR kami tangkap ketika berada di Jalan Damang Siman Kelurahan Pujon Kecamatan Kapuas Tengah Kabupaten Kapuas dengan barang bukti sabu sebanyak 198 paket atau bruto sekitar 59,88 gram,” ungkapnya di Balai Wartawan Mapolda Kalteng di Jalan Tjilik Riwut Km 1 Kota Palangka Raya, Selasa 23 Maret 2021.

BACA JUGA:   Pelanggaran Penggunaan Spektrum Frekuensi Mengedepankan Aspek Pengenaan Sanksi Administratif

Sementara itu pelaku berinisial DR, berhasil ditangkap di Jalan Christophel Mihing Gang Mataher Kota Sampit karena terbukti atas kepemilikan tiga paket sabu-sabu dengan bruto 305,00 gram.

Selanjutnya berdasarkan keterangan yang berhasil dihimpun, IR ini telah sudah tiga kali terima barang dari mama angel. Kemudian, jika DR sudah dua kali terima barang dan menurutnya diupah hanya Rp. 300.000.

BACA JUGA:   Pasar Murah Kalteng, Patok Harga Beras 10 Kg Cukup Bayar Rp20.000

“Pada kasus ini, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan (2) jo pasal 112 ayat (1) dan (2) undang – undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun ancaman hukumannya yaitu pidana paling singkat enam tahun penjara dan denda minimal Rp 1 miliar,” pungkasnya. (Hardi/beritasampit.co.id).