Polisi Tangkap Empat Penambang Emas Illegal di Desa Penopa

ANDRE/BERITA SAMPIT : Iptu Juan Rudolf Waigu menunjukkan barang bukti emas saat menggelar pres liris di Joglo Halaman Polres Lamandau siang tadi.

NANGA BULIK – Jajaran Satreskrim Polres Lamandau menangkap empat pelaku illegal mining (Tambang tanpa izin) di daerah aliran Sungai Lamandau, Desa Penopa, Kecamatan Lamandau.

“Berdasarkan laporan masyarakat yang kita kembangkan dan juga hasil laporan anggota kita, kita berhasil mengamankan empat tersangka dengan lokasi ditempat berbeda, yang hanya berjarak 50 meter dari TKP pertama, dan juga 1 orang penampung untuk membeli emas mereka,” Kata Iptu Juan Rudolf Waigu, dalam pres liris, Selasa 23 Maret 2021

Juan mengatakan, kasus ilegal ini dilakukan di area bantaran sungai Lamandau, wilayah desa Penopa Kecamatan Lamandau, dengan barang bukti ditemukan di TKP yang berhasil diamankan anggota.

“Pelaku tertangkap tangan sedang melakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin dengan menggunakan (satu) buah Lanting/rakit yang berisi peralatan pertambangan lainnya berupa pipa Spiral, Keong, Paralon, Bak karpet terbuat dari Kayu, Karpet, selang, mesin Dompeng, NS dan katok/keong yang berhasil kita amankan dilokasi,” Katanya.

BACA JUGA:   Empat Sekawan Gelapkan Sawit Perusahaan Kompak Masuk Bui

Juan Rudolf Waigu menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka kegiatan penambangan tersebut dilakukan dengan cara menggunakan alat Pipa Spiral yang berfungsi untuk saluran yang diarahkan kedasar sungai untuk menyedot material pasir yang terhubung dengan alat Keong/Katok sebagai mesin.

Empat pelaku tersebut bernama Suryadi, Welington, Helmet, dan Masi dimana ke empat pelaku tersebut operasi tambang mereka tidak berjauhan dari TKP pertama.

“Dalam melakukan kegiatan penambangan tersebut, tersangka Suryadi hanya bekerja sendiri sedang bekerja sendiritanpa dibantu orang lain.l, sedangkan tersangka Welington, Helmet, dan Masi bekerja ditambang sama,” Jelasnya.

Sedangkan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi, telah mengahasilkan emas murni seberat 6,97 (enam koma Sembilan tujuh) gram kemudian dijual dan telah dibeli oleh tersangka atas nama Basrunsyah di Desa Cuhai, dengan harga Rp 4.235.000,- (empat juta dua ratus dua puluh tiga ribu rupiah), dengan barang bukti emas yang disimpan didalam kamar.

BACA JUGA:   Polisi Berhasil Ungkap Kasus Penipuan Skincare Bodong, Owner CV. Sega Arunika Berkah Kini Dipenjara

“Pelaku ilegal mining akan dikenakan undang – undang Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Seratus miliar rupiah, sedangkan penampung akan dikenakan Pasal 161 Jo. Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g Undang-Undang RI No 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dengan kurungan 4 tahun dan denda seratus miliar,” Pungkasnya.

(Andre/beritasampit.co.id)