Satpol PP di Kalteng Masih Tetap Intens dan Semangat Penanganan Covid-19

IST/BERITA SAMPIT - Kepala Satpol PP Provinsi Kalteng, Baru Sangkai saat menghadiri rapat klarifikasi isu pembubaran Satuan Tugas Covid-19 di Provinsi Kalteng secara virtual di Gedung Smart Province Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Provinsi Kalteng, Selasa 23 Maret 2021.

PALANGKA RAYA – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Baru Sangkai menghadiri Rapat Klarifikasi Isu Pembubaran Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 di Provinsi Kalteng. Rapat ini digelar secara virtual di Gedung Smart Province (GSP) Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Provinsi Kalteng, Selasa 23 Maret 2021.

Rapat tersebut dilaksanakan bersama Dirpol PP dan Linmas Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) beserta Kasat Pol PP Kabupaten dan Kota se-Kalteng, meluruskan informasi terkait dengan pembubaran Satgas Covid-19 di Provinsi Kalteng yang disampaikan oleh pihak Direktorat Pol PP dan Linmas Kemendagri.

Direktorat Pol PP Kemendagri Bernhard E. Rondonuwu menyampaikan, hal yang paling penting pada pertemuan tersebut adalah menunjukan jajaran Satpol PP baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten dan Kota masih tetap intens, masih tetap semangat mengedepankan protokol kesehatan di daerahnya masing-masing dengan segala keterbatasan.

BACA JUGA:   Alian Masyarakat Kalteng Desak Kapolri Evaluasi Polda Kalteng

“Saya ucapkan banyak terima kasih kepada rekan-rekan yang sudah bergabung dan terima kasih Pak Kasat Provinsi sudah memfasilitasi untuk melaksanakan kegiatan ini,” ucapnya.

Selanjutnya juga disampaikan laporan dari seluruh Kasat se-Kabupaten dan Kota se-Kalteng. Ada beberapa hal diantaranya, pertama, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Kalteng tetap melaksanakan tugas edukasi, 3T dan Operasi Yustisi, sesuai Surat Keputusan Gubernur Kalteng Nomor 188.44/643/2020 tanggal 23 Desember 2020 Tentang Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Kalteng.

Kedua, untuk meluruskan informasi pembubaran Satgas Covid-19, Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng atas nama Gubernur Kalteng membuat surat kepada Menteri Dalam Negeri RI c.q. Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Tanggal 19 Maret 2021 Nomor 360/33/ST-COVID-19 Hal Klarifikasi.

BACA JUGA:   Peran Mahasiswa dalam Menangkal Terorisme dan Radikalisme

Ketiga, agar Satpol PP Kabupaten dan Kota lebih aktif melaporkan kegiatan yang dilaksanakan setiap hari dalam rangka penanganan Covid-19 di daerahnya masing-masing kepada Kasat Pol PP Provinsi Kalteng dan Direktur Pol PP dan Linmas Kemendagri.

Keempat, supaya tidak menimbulkan cluster- cluster baru pada saat acara atau hajatan masyarakat, maka perlu dilakukan monitoring penggunaan protokol kesehatan dan bersalaman dengan cara tidak bersentuhan.

Kelima, Pemerintah Daerah agar selalu mengedepankan keberpihakan seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memutus rantai Covid-19. Terakhir, Satpol PP Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Kalteng agar selalu mengupdate data Covid-19 beserta jumlah PPNS dalam rangka pemantauan kebijakan yang lebih baik. (Hardi/beritasampit.co.id).