Bupati dan Wali Kota Harus Lebih Serius Sukseskan PPKM Mikro

IST/BERITA SAMPIT - Gubernur Kalteng Sugianto Sabran.

PANGKALAN BUN – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Sugianto Sabran meminta keseriusan seluruh Bupati dan Wali Kota, bersama dengan Perangkat Pemerintahan di Tingkat Kabupaten/Kota, Tingkat Kecamatan dan Tingkat Desa/Kelurahan, didukung Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi, untuk bersama-sama mensukseskan pelaksanaan PPKM Mikro di Provinsi Kalteng.

“Saya yakin dengan keseriusan kita dalam melaksanakan PPKM Mikro, penyebaran Covid-19 di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah dapat terkendali bahkan segera dapat diakhiri,” ujar Sugianto, Rabu 24 Maret 2021 di Kabupaten Kotawaringin Barat.

Selain itu, Sugianto Sabran meminta kepada Bupati/Wali Kota, Camat, Kepala Desa dan Lurah, didukung TNI, Polri dan seluruh elemen masyarakat melaksanakan langkah-langkah strategis untuk efektifnya PPKM Mikro tersebut.

Pertama, dirinya meminta adanya penetapan dan mengatur PPKM Mikro, pada tingkat Desa dan Kelurahan yang terdapat kasus aktif Covid-19 sampai dengan tingkat RT/RW yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19. Seluruh desa dan kelurahan yang ada kasus aktif wajib menerapkan PPKM Mikro.

“Pastikan pemetaan zonasi RT-nya dilaksanakan dengan baik sesuai dengan kriteria yang sudah ditetapkan, kemudian laksanakan pengendaliannya dengan ketat, jangan sampai kendor. RT yang masuk kategori Zona Merah agar dengan kesadaran untuk kepentingan bersama agar di lockdown secara lokal, pembatasan dan pengawasan benar-benar dilaksanakan secara ketat,” lugasnya.

BACA JUGA:   Digempur Caleg Pendatang Baru, Enam Petahana Dapil Palangka Raya II Tumbang 

Kedua, pelaksanaan PPKM Mikro dikoordinasikan secara intensif, dengan seluruh unsur yang ada di tingkat Desa/Kelurahan, mulai dari Ketua RT/RW, Kepala Desa/Lurah, Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP,  Tim Penggerak PKK, Posyandu, Dasawisma, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, Penyuluh, Pendamping, Tenaga Kesehatan, dan Karang Taruna serta relawan lainnya.

Ketiga, mekanisme koordinasi, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan PPKM Mikro dilakukan secara intensif dan berjenjang. Posko Desa dan Kelurahan yang belum dibentuk untuk segera dibentuk, yang telah dibentuk agar lebih mengoptimalkan peran dan fungsinya yaitu pencegahan, penanganan, pembinaan dan pendukung pelaksanaan pencegahan Covid-19. Begitu pula dengan Posko Kecamatan yang dibentuk untuk dapat melakukan supervisi, pelaporan dan pengawasan terhadap posko desa dan kelurahan.

“Untuk posko tingkat desa dapat menetapkan regulasi dalam bentuk Peraturan Desa, peraturan kepala desa dan Keputusan Kepala Desa, sehingga pelaksanaan PPKM Mikro bisa dilaksanakan secara maksimal,” pungkasnya.

BACA JUGA:   Sektor UMKM Memberikan Kontribusi Signifikan Terhadap PDRB Daerah

Keempat, pembiayaan pelaksanaan posko desa dan kelurahan, dibebankan pada anggaran masing-masing unsur Pemerintah sesuai dengan pokok kebutuhan.

“Saya minta Bupati/Wali Kota memastikan seluruh posko desa dan kelurahan mendapatkan dukungan pembiayaan sesuai dengan pokok kebutuhannya. Secara khusus untuk kebutuhan hidup dasar atau bantuan sosial terhadap masyarakat yang terdampak di tingkat Desa dan Kelurahan wajib disediakan,” kata Sugianto.

Kelima, Gubernur meminta Bupati/Wali Kota dalam melaksanakan PPKM Kabupaten/Kota supaya tegas dan terukur, dengan memperhatikan pembatasan tempat kerja/perkantoran, dengan menerapkan WFH dan WFO sebesar 50% dengan memberlakukan Protokol Kesehatan secara lebih ketat. Gubernur juga minta perjalanan dinas keluar saerah, baik oleh Instansi Pemerintah maupun oleh Perusahaan agar diatur lebih ketat lagi.

Diketahui, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) pada tanggal 23 Maret 2021 sampai 4 April 2021. (HARDI/beritasampit.co.id).