Kasus Dugaan Pemukulan Berlanjut, DN Diperiksa Polisi

IST/BERITA SAMPIT - DN usai dimintai keterangan di Polres Pontianak.

PALANGKA RAYA – Meski sempat memberikan pernyataan di beberapa media di Pontianak, Ketua Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kalimantan Barat (Kalbar), Eka Nurhayati Iskak membantah telah melakukan pemukulan terhadap DN.

Namun kasus dugaan pemukulan tersebut berlanjut, karena pihak penyidik Polres Pontianak sudah memanggil DN atau EH untuk dimintai keterangan terkait dugaan pemukulan terhadap dirinya.

Didampingi Kuasa Hukumnya Fitri, DN dimintai keterangan selama 1 jam dengan kurang lebih 10 pertanyaan di unit Tipiter Polres Pontianak pada, Selasa 23 Maret 2021.

Melalui kuasa hukumnya DN menyatakan kalau dirinya diperiksa perihal kronologis pemukulan terhadap dirinya yang diduga dilakukan  oleh Ketua KPPAD Kalbar Eka Nurhayati Iskak pada 24 Februari 2021 lalu.

BACA JUGA:   Road to Pocari Sweat Run 2024, Perkenalkan Pesatnya Pembangunan Kalteng

“Iya Klien saya sudah dimintai keterangan oleh pihak Polres Pontianak, klien saya tadi juga menceritakan kronologis pemukulan atau penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Ketua KPPAD Kalbar Eka Nurhayati Iskak,” jelas Fitri melalui ponsel, Rabu 24 Maret 2021.

Fitri juga menjelaskan kalau kliennya DN mengaku dicaci maki dengan kata-kata kasar dan diterjang oleh oknum tersebut dengan menggunakan kakinya dan mengenai paha kiri DN. Kemudian DN dipukul 2 kali di bagian pipi dengan menggunakan HP.

BACA JUGA:   Ini Biodata Petahana Caleg Dapil 1 Kalteng yang Kembali Melangkah ke DPRD Kalteng

“Semua itu terjadi saat klien saya sedang menunggu untuk diperiksa sebagai saksi di ruangan unit PPA Polres Pontianak,dan ada penyidik serta beberapa saksi lain,” lanjut Fitri.

Akibat peristiwa penganiayaan tersebut DN sempat kesakitan di bagian paha dan memar di bagian pipi. “Saya meminta kepada pihak Kepolisian untuk segera memeriksa oknum yang tak sepantasnya melakukan penganiayaan terhadap DN karena negara kita negara hukum dan  tak ada yang kebal hukum,” pungkas Fitri. (Aul/beritasampit.co.id).