Pengedar Sabu-sabu di Lamandau Akhirnya Ditangkap Polisi

IST/BERITA SAMPIT - Tersangka F yang berhasil diamankan Polres Lamandau beserta barang bukti.

NANGA BULIK – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Lamandau berhasil menangkap seorang pria dewasa berinisial F dan E yang diduga pengedar narkoba. Polisi juga menyita barang bukti empat paket sabu-sabu di kawasan jalan WR Supratman, Kota Nanga Bulik, Minggu 21 Maret 2021.

Kapolres Lamandau AKBP Arif Budi Purnomo melalui Kasat Narkoba AKP I Made Rudia mengatakan, berawal informasi dari masyarakat dan juga anggota yang telah melakukan penyelidikan, bahwa F diduga menyimpan sabu-sabu di rumahnya.

BACA JUGA:   Polisi Tahan Tersangka Perkelahian di Bekas Dermaga Gudang Gembor Sampit, Begini Kronologinya

“Setelah mendapat informasi tersebut anggota Satnarkoba Polres Lamandau langsung melakukan penyelidikan terhadap rumah tersebut, kemudian sekira jam 21.00 WIB anggota Satnarkoba Polres Lamandau melakukan penangkapan dan penggeledahan,” jelasnya, Rabu 24 Maret 2021.

Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka, anggota berhasil menemukan 4 (empat) plastik klip yang di dalamnya terdapat serbuk putih yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 1,79 gram.

“Setelah kita mengamankan empat paket tersebut, kita langsung melakukan interogasi terhadap F untuk penyelidikan lanjutan,” ucapnya.

BACA JUGA:   Kurang dari Sepekan, Peristiwa Pencurian Helm Terekam Kamera CCTV 

Made juga menjelaskan si F mendapat uang dari seorang bernama E, kemudian sekira jam 23.50 WIB saat itu anggota Satnarkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap seorang perempuan bernama E di sebuah barak/kontrakan di jalan Gaharu.

“Kita menemukan barang sebagai bukti, Sekira jam 01.15 WIB anggota Satnarkoba langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap saudara F di losmen Samaliba di jalan A. Yani Kelurahan Nanga Bulik,” pungkasnya. (Andre/beritasampit.co.id).