PPKM Berbasis Mikro Harus Secara Maksimal Cegah Penyebaran Covid-19

IST/BERITA SAMPIT - Kapolda Kalteng Irjen Pol Dr. Dedi Prasetyo.

PALANGKA RAYA – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palangka Raya launching PPKM Skala Mikro di lingkungan RW 02 Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palagka Raya, Rabu 24 Maret 2021.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Dr. Dedi Prasetyo menyampaikan, launching PPKM merupakan Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 yang mana Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah telah mulai melaksanakannya awal bulan Februari 2021.

“Saya berharap, pemberlakuan PPKM berbasis mikro bukan hanya seremonial akan tetapi dilaksanakan secara tepat, konsisten dan maksimal dengan sinergi serta kepedulian semua pihak guna menekan angka penularan virus corona,” katanya.

BACA JUGA:   Pemerintah Provinsi Kalteng Kembali Luncurkan Mudik Gratis, Begini Cara Daftarnya

Dia berpesan kepada seluruh masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan meski sudah memperoleh vaksin guna menekan penyebaran Covid-19.

IST/BERITA SAMPIT – Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri.

Sementara itu, Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri mengungkapkan bahwa saat ini Personel Polri yang ada di lapangan baik di tingkat Kelurahan hingga RT dan RW sudah semakin memahami apa yang menjadi tugas dan tanggung jawab mereka terutama di Posko PPKM yang tersebar di Wilayah Kota Palangka Raya.

Namun pihaknya dalam hal ini akan tetap mendampingi para petugas kecamatan, kelurahan di tingkat RT/RW, dimana TNI dan Polri mendampingi pelaksana tugas yang paling bawah di lapangan.

BACA JUGA:   Kajati Kalteng: Pra Musrenbang Wadah Merumuskan Rencana Kerja Setiap Satker Kejaksaan Tinggi

“Pencegahan Covid-19 merupakan tanggung jawab bersama baik Institusi Pemerintah maupun seluruh elemen masyarakat hingga di tingkat RT dan RW,” lugasnya.

Jaladri juga berharap bahwa dengan adanya PPKM mikro, masyarakat sudah mengerti dan mulai sadar akan menjaga Protokol Kesehatan (Prokes) dan petugas lapangan yang saat ini diturunkan masing-masing di kelurahan maupun di tingkat RT/RW.

PPKM skala mikro di Kota Palangka Raya dimulai pada tanggal 23 Maret hingga 5 April 2021 yang mulai dari tingkat Kecamatan Kelurahan dan RT/RW. (Hardi/M.Slh/beritasampit.co.id).