Jual Obat Terlarang, Penjual Tulis “Maaf !!! Harga Naik Rp. 100.000″

IST/BERITASAMPIT - Pelaku berserta barang bukti diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Katingan

KASONGAN – Satresnarkoba Polres Katingan, berhasil menyita barang bukti berupa 1.425 butir obat terlarang yang mengandung Carisoprodol, di sebuah barak Jalan Palangka Raya nomor 2 Kelurahan Kasongan Lama, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, pada Kamis 25 Maret 2021.

Barang tersebut diamankan dari seorang warga berinisial Ar alias Mang Amran. Selain obat terlarang, polisi juga mengamankan Rp 1,320.000 diduga hasil penjualan obat dan satu ponsel samsung serta sebuah toples.

BACA JUGA:   Bantu Masyarakat Katingan, Pemprov Kalteng Adakan Pasar Murah

“Penangkapan pelaku ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang diterima pihak kepolisian, bahwa sering terjadi transaksi jual beli obat terlaran yang sudah tidak boleh diedarkan. Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti 1.425 butir, uang Rp 1,320.000 dan satu ponsel samsung serta sebuah toples,” jelas Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah SIK, melalui Kasatresnarkoba Iptu Andri Iswanto, Kamis 25 Maret 2021.

Lanjutnya menjelaskan, saat di tempat kejadian perkara, uniknya petugas mendapati dan menemukan beberapa lembaran karton dan banner yang bertuliskan diantaranya “Maaf !!! Harga Naik Rp. 100.000, Tidak Melayani Bon Lagi! STOP! Dilarang Ngutang.

BACA JUGA:   Sopir Kabur Usai Jual CPO, Truk Ditinggal di Pinggir Jalan

“Guna proses hukum lebih lanjut, tersangka berserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres untuk proses lebih lanjut.Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

(Annas/beritasampit.co.id)