Nah Ketangkap, Warga Baamang Simpan Sabu

IST/BERITA SAMPIT - Tarsangka AK (47) saat diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Kotim, Rabu 24 Maret 2021.

SAMPIT – Seorang pria berinisial AK (47) warga Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), dibekuk Satuan Resnarkoba Polres Kotim, atas kepemilikan narkotikan golongan 1 jenis sabu-sabu seberat 4,92 gram, rabu 25 Maret 2021, sekira pukul 13.30 siang.

Kapolres Kotim, AKBP. Abdoel Harris Jakin, melalui Kasat Resnarkoba AKP. Syaifullah mengatakan pengungkapan kasus tersebut menindaklanjuti laporan masyarakat, karena aktivitas AK mengedarkan narkoba sudah sangat meresahkan warga setempat.

BACA JUGA:   Gugatan MK Pengurangan Masa Jabatan Kepala Daerah Masih Alot

“Dari hasil penyelidikan ternyata benar, terlapor merupakan pengedar dan personil kita langsung mengamankannya saat berada di dalam kamar. Saat kita geledah dibadan terlapor ditemukan 2 bungkus sabu dicelananya dan terlapor mengiakui barang tersebut miliknya,” kata Syaifullah, Kamis 25 Maret 2021.

Untuk peroses sidik lebih lanjut, tersangka beserta barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip sabu seberat 4,92 gram, 1 buah dompet, 1 celana panjang, 16 lembar plastic klip kecil serta 1 unit Handphone diamankan ke Polres Kotim.

BACA JUGA:   Tas Berisi Uang Rp50 Juta Dicuri Seorang Wanita Saat Korban Sedang Salat Subuh di Masjid

Àkibat perbuatannya ini, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 6 tahun penjara.

(Cha/beritasampit.co.id)