Perbaikan Akta Kelahiran di Kotim Dipermudah

IST/BERITASAMPIT - Komisi I DPRD Kotim saat berkunjung ke Pengadilan Negeri Sampit, Senin 22 Maret 2021.

SAMPIT – Jajaran DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), melalui Komisi I melakukan kunjungan kerja ke Pengadilan Negeri (PN) Sampit.

Dalam kunjungan ini jajaran Komisi I meminta agar PN Sampit melakukan sidang di lapangan terkait perbaikan akta kelahiran.

Dalam hal ini Sekretaris Komisi I Hendra Sia mengungkapkan pembicaraan pihaknya saat kunjungan ke PN Sampit menyatakan siap melakukan sidang ke lapangan berkaitan permasalahan pencatatan sipil.

“Mereka PN Sampit siap untuk melaksanakan sidang terkait masalah pencatatan sipil, kalau misal salah nama, tanggal dari akta kelahiran yang biasanya selalu sidangnya di pengadilan. Ternyata kemarin mereka sudah MoU dengan pemerintah daerah (Pemda) terkait sidang ke lapangan ini,” sampainya, Kamis 25 Maret 2021.

Nantinya sidang di lapangan atau di tempat akan bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), dan Perbankan agar pengurus dan pembayaran langsung dilakukan di tempat.

“Jika ada 10 kasus mereka siap turun dan di koordinir pihak kecamatan atau pihak desa. Seperti kesalahan nama, tanggal lahir dan tahun harus dipersidangkan. Kalau salah huruf saja masih bisa di Disdukcapil tapi harus ada penyertaan data pendukung,” kata pria yang akrab disapa Sinyo ini.

Legislator partai Perindo ini juga meminta agar semua pihak bisa mensosilisasikan kepada pihak kecamatan agar mengkoordinir warganya yang memerlukan urusan itu dan melakukan pelaporan.

“Dengan adanya informasi dan pelaporan yang cepat ini, itu juga langkah untuk meringankan beban masyarakat, apalagi yang di pelosok-pelosok. Kasihan kalau harus jauh-jauh ke pengadilan,” demikiannya.

(im/beritasampit.co.id)