Bamsoet Minta Aparat Kepolisian Tindak Tegas Pemalsuan Visa Elektronik Palsu RI

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. (dok pribadi).

JAKARTA– Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno-Hatta menemukan kasus pengguna visa elektronik palsu Republik Indonesia untuk pertama kalinya di Indonesia.

Menanggapi hal itu, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendesak aparat kepolisian untuk mengusut tuntas pemalsuan visa elektronik palsu tersebut, karena telah melanggar ketentuan yang ada di dalam Pasal 121 huruf B Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Harus menindak tegas pihak yang terbukti terlibat dalam pemalsuan visa elektronik tersebut sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku,” tegas Bamsoet, Jumat, (26/3/2021).

Politikus Golkar itu juga meminta pemerintah bersama Imigrasi menjadikan kasus itu sebagai evaluasi secara menyeluruh untuk menutupi semua kekurangan di era digital saat ini.

Sehingga, lanjut Bamsoet, kedepannya sistem keamanan dan pengajuan untuk visa elektronik dapat lebih diperketat sehingga memiliki zero chance untuk dipalsukan.

Imigrasi kata Bamsoet, mesti meningkatkan dan memperketat pemeriksaan warga negara asing/WNA yang keluar dan masuk ke Indonesia, dengan memastikan identitas, paspor, dan visa biasa maupun elektronik orang asing tersebut asli.

“Saya minta aparat keamanan bersama pihak Imigrasi untuk menelusuri sindikat pemalsuan visa elektronik tersebut hingga ke jaringan utamanya, mengingat sindikat yang bergerak dalam pembuatan visa elektronik palsu mulai muncul sejak pemerintah Indonesia menerapkan kebijakan yang membatasi keluar masuknya WNA,” pungkas Bambang Soesatyo.

(dis/beritasampit.co.id)