Saat Pandemi Covid-19, Terungkap Masih Banyak Warga Kontra Aturan Pemerintah

PENINDAKAN : IST/BERITA SAMPIT - Para pelanggar protokol kesehatan saat ditindak oleh petugas, di jalan dr. Murjani Kota Palangka Raya, Sabtu 27 Maret 2021.

PALANGKA RAYA – Saat pandemi Covid-19 ini menuntut warga masyarakat untuk mematuhi aturan Pemerintah dalam menangani atau mengurangi penyebaran virus tersebut. Salah satunya aturan untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan.

Namun, hingga saat ini ternyata masih ada warga masyarakat yang abai melaksanakan aturan tersebut. Pasalnya, pelanggar protokol kesehatan di Kota Palangka Raya kembali terjaring dalam operasi yustisi (razia masker) oleh personel gabungan mitigasi dan penanggulangan Covid-19 Palangka Raya. Razia masker di laksanakan di jalan dr. Murjani, Sabtu 27 Maret 2021.

BACA JUGA:   Wakil Jaksa Agung RI Berikan Arahan kepada Kejari se-Kalteng saat Kunker di Kejati

Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Palangka Raya, Kompol Asep Deni Kusmaya selaku Perwira Pengendali (Padal) menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan salah satu upaya menekan angka penyebaran Covid-19 di Kota Palangka Raya.

“Razia tersebut merupakan bentuk pendisiplinan masyarakat Kota Palangka Raya dalam menerapkan Prokes dan 5M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas) guna memutus mata rantai dan menekan angka penyebaran virus corona,” ujarnya.

BACA JUGA:   Ini Pencapaian Demokrat Pada Pileg 2024, DPRD Kabupaten/Kota Turun Satu Kursi

Asep mengungkapkan, dalam pelaksanaan kegiatan tersebut sebanyak 22 pelanggar protokol kesehatan mendapat tindakan dari petugas karena tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah dan melintas di lokasi razia.

“Dari 22 orang pelanggar, tiga orang dikenakan sanksi denda administratif masing-masing membayar denda Rp 100.000, 19 orang lainnya dikenakan sanksi kerja sosial melakukan pembersihan di sekitar lokasi,” pungkasnya. (Hardi/beritasampit.co.id).