Suriansyah Halim Laporkan Oknum Penyidik

AUL/BERITA SAMPIT - Kuasa Hukum Agustinus Bellyanto, Suriansyah Halim

PALANGKA RAYA – Agustinus Bellyanto (63) warga jalan Plantan II No 23, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru, Ketapang Kotawaringin Timur, melalui kuasa hukumnya Suriansyah Halim, melaporkan Penyidik yang bertugas di Polres Sampit Kotawaringin Timur, terkait dugaan
melepaskan/Mengembalikan/Menghilangkan Barang Bukti terkait Laporan Dugaan Penipuan di Ditreskrimum Polda Kalteng tertanggal 17 Maret 2021.

Diduga oknum penyidik BB tersebut melepaskan/mengembalikan Barang Bukti berupa satu buah truk tanki Fuso dengan nomor polisi DA 8161 TAJ yang merupakan angkutan Solar milik PT TRI HUSADA MANDIRI (THM) tanpa berkoordinasi dengan pihak Pelapor (Agustinus,red).

Pihak Pelapor yang diwakilkan oleh kuasa hukumnya Suriansyah Halim,S.H.,M.H., telah melayangkan surat laporan kepada tiga pihak, yaitu Kabid PROPAM KALTENG, IRWASDA POLDA KALTENG serta KAPOLDA KALTENG, yang telah diterima oleh ketiga pihak tersebut pada Sabtu 28 Maret 2021

BACA JUGA:   Bappedalitbang Gelar Pelantikan Ahli Madya dan Ahli Pertama

“Klien saya sangat keberatan dengan oknum Penyidik tersebut karena telah mengeluarkan barang bukti terkait laporan kami sebelumnya pada tanggal 17/03/2021 di DITRESKRIMUM Polda Kalteng atas dugaan penipuan
Dikeluarkannya barbuk oleh oknum penyidik tersebut kami ketahui pada 23 Maret 2021, tanpa ada pemberitahuan kepada klien kami baik melalui telepon, SMS ataupun surat,” jelas Halim.

Berawal dari kesepakatan antara Kliennya Agustinus Bellyanto dengan pihak perusahaan PT THM pada Selasa tanggal 17 November 2020 yang lalu, dimana Truk tanki milik PT Tri Husada Mandiri dengan Nopol DA 8161 TAJ menabrak mobil Ertiga milik Klien kami yang terjadi di daerah Parenggean, jalan lintas utama Kasongan menuju Sampit.

BACA JUGA:   Pucuk Pimpinan Kodim 1016 Palangka Raya Berganti

Kedua buah mobil yang mengalami kecelakaan tersebut kemudian di bawa ke unit Lantas Polres Sampit dan disepakati perjanjian bahwa PT THM bersedia mengganti seluruh kerugian yang dialami oleh klien Agustinus yang dikuatkan dengan dibuatnya surat pernyataan jaminan oleh PT.THM di depan pihak Satlantas Polres Sampit.

Kenyataannya hingga saat ini klien pihaknya belum menerima penggantian biaya kerugian akibat insiden tersebut.

“Nah tentunya oknum Penyidik tersebut mengetahui bahwa barbuk (truk Tanki,red) tersebut masih belum selesai permasalahannya, kenapa yang bersangkutan berani mengeluarkan mobil tanki tersebut tanpa seizin pelapor” Tutup Halim

Pihak perusahaan PT THM yang saat dikonfirmasi melalui WhatsAap terkait permasalahan yang ada hanya memberikan jawaban singkat. “Kalo mau lebih jelas, silahkan tanyakan ke polres saja,” jelasnya singkat

(Aul/ beritasampit.co.id)