Malam Mingguan, Puluhan Pelanggar Prokes Terjaring

Pelanggar : IST/BERITA SAMPIT - Para pelanggar prokes saat ditindak oleh petugas, Sabtu 27 Maret 2021.

PALANGKA RAYA – Menekan angka penyebaran covid-19 di Kota Palangka Raya, Operasi Yustisi (Razia masker) kembali digelar, dalam rangka pendisiplinan dan penegakan hukum pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes), lokasi operasi tersebut berada di Traffict Light simpang Jalan Karet, Sabtu 27 Maret 2021 malam.

Dalam konfirmasinya Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, melalui Kabagops Kompol Edia Sutaata menjelaskan, kegiatan tersebut dilaksanakan oleh tim gabungan KRYD dalam rangka mitigasi Covid-19 di Kota Palangka Raya.

BACA JUGA:   10 Orang Petugas RSUD Doris Sylvanus Sudah Diperiksa Polda Kalteng, Diharap Ada Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Malapraktik

Selain itu Kasatresnarkoba Kompol Asep Deni Kusmaya, selaku Perwira Pengendali (Padal) KRYD menjelaskan, razia tersebut merupakan upaya mendisiplinkan masyarakat Kota Palangka Raya dalam menerapkan Prokes dan 5M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menjauhi kerumunan serta mengurangi mobilitas) guna memutus mata rantai dan menekan angka penyebaran virus corona.

Dalam Razia kali ini sebanyak 27 pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) terjaring karena tidak memakai masker saat beraktivitas dan melintas di Traffict Light simpang Jalan Karet Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.

BACA JUGA:   Pencarian Korban Tenggelam di Sungai Kahayan Ditutup, Hingga Hari ke Tujuh Belum Ditemukan

“Dari 27 orang pelanggar, 5 orang dikenakan sanksi denda administratif dengan membayar denda 100 ribu rupiah, 21 orang dikenakan sanksi kerja sosial melakukan pembersihan disekitar lokasi sedangkan 1 orang lainnya dikenakan sanksi teguran lisan,” ucapnya.

(Hardi/Beritasampit.co.id)