Mudik 2021 Masih Menunggu Surat Edaran Resmi Kementerian Perhubungan

WAWANCARA : HARDI/BERITA SAMPIT - Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalteng Yulindra Dedy, diwawancara awak media di kantor Gubernur Kalteng, Senin 29 Maret 2021.

PALANGKA RAYA – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Yulindra Dedy menegaskan, bahwa mudik tahun 2021 masih menunggu surat edaran resmi dari Kementerian Perhubungan.

Namun, sementara ini Dinas Perhubungan Kalteng akan memantau perkembangan kedepan menjelang cuti bersama, dan akan dilakukan rapat kembali bersama Satgas Covid-19, Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota berserta Forum Lalu Lintas dan angkutan jalan di Kalteng, untuk membahas lebih lanjut surat edaran yang akan dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan.

BACA JUGA:   GMKI Cabang Palangka Raya Akan Menjadi Inisiator Aksi Terkait Beasiswa TABE dan Siap Kumpulkan 13.113 Mahasiswa Penerima Beasiswa

“Misal apabila diperbolehkan melakukan perjalanan mudik atau perjalanan ke sesuatu tempat ke tempat lainnya, ada aturan-aturan yang harus dipersiapkan seperti surat keterangan sehat dan lainnya,” jelas Yulindra di Kantor Gubernur Kalteng, Senin 29 Maret 2021.

Hal ini seperti yang diterapkan di angkutan udara, selain surat keterangan sehat juga akan diterapkan Genose pada saat mau berangkat. Sedangkan untuk Polymerase Chain Reaction (PCR) dan rapid test berlaku selama tiga hari sejak keberangkatan.

BACA JUGA:   PAN Kalteng Kembali Raih Kursi di Senayan, Syauqie Siap Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Kalteng

“Sehingga hal ini menjadi acuan dalam perjalanan orang di dalam negeri khusus penerbangan. Hal ini berlaku untuk semua daerah bukan hanya di Kalteng saja,” ungkapnya. (Hardi/beritasampit.co.id).