Simpan Sabu-sabu 2,88 Gram Dalam Kotak Rokok, Seorang Buruh Diringkus Polisi

IST/BERITA SAMPIT - Tersangka SK (38) beserta barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang diamankan di ruangan Satresnarkoba Polres Kotim, Minggu 28 Maret 2021.

SAMPIT – Pria berinisial SK (38) seorang pekerja buruh asal Kabupaten Tanah Laut Kalimantan Selatan diringkus Satuan Resnarkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim), di jalan Muhammad Hatta, Kelurahan Ketapang Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, atas keterlibatan mengedar dan memiliki narkoba jenis sabu-sabu seberat 2,88 gram, yang diselipkan di dalam kotak rokok, Minggu 28 Maret, sekitar pukul 20.00 WIB.

Kapolres Kotim, AKBP. Abdoel Harris Jakin, melalui Kasat Resnarkoba, AKP. Syaifullah, mengatakan, terungkapnya kasus ini berkat kerjasama masyarakat yang memberikan informasi, karena merasa resah dengan aktivitas tersangka SK yang sering mengedarkan narkoba di wilayah mereka.

BACA JUGA:   Warga Kecewa Kades Tak Hadiri Rapat Mediasi Tuntutan Plasma di Kantor Kecamatan

Saat dilakukan penyelidikan oleh petugas di lapangan ternyata laporan tersebut benar, dan personel Satresnarkoba bergerak cepat meringkus tersangka tanpa perlawanan.

“Terlapor sering mengedarkan narkotika jenis sabu di sebuah warung, dan kita ringkus juga sedang duduk di samping warung di jalur lingkar selatan ini,” kata Syaifullah, Senin 29 Maret 2021.

“Saat kita geledah, ditemukan 8 bungkus plastik kecil berisi sabu di dalam kotak rokok. Terlapor mengakui barang haram itu miliknya,” lanjutnya.

BACA JUGA:   Bupati Kotim Tegaskan PPPK Tidak Boleh Mengajukan Pindah Tempat Tugas

Tersangka SK beserta 8 bungkus plastik klip sabu-sabu seberat 2,88 gram, 1 buah kotak rokok dan 1 lembar potongan plastik warna hitam telah diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lanjut.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 6 tahun penjara. (Cha/beritasampit.co.id).