Distribusi Logistik Pangan Dari Kawasan Food Estate Akan Semakin Mudah

PERESMIAN : IST/BERITA SAMPIT - Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran (kedua dari kanan) saat mendampingi Wakil Presiden Ma'ruf Amin meresmikan bandara Haji Muhammad Sidik Barito Utara, Selasa 30 Maret 2021.

MUARA TEWEH – Untuk mempermudah distribusi logistik pangan dari kawasan food estate yang dikatakan sudah 90 persen dilaksanakan hingga sekarang, Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran meminta pengembangan pelabuhan terpadu yang terintegrasi dengan kawasan industri.

Yaitu menyiapkan pelabuhan penyeberangan Bahaur maupun pelabuhan Pulang Pisau (Pelindo III) di Kabupaten Pulang Pisau sebagai pelabuhan pengumpul, serta 13 (tiga belas) dermaga untuk mempermudah distribusi logistik pangan dari kawasan food estate, tetap dilanjutkan pengembangannya.

Harapan itu disampaikan Sugianto kepada Wakil Presiden Ma’ruf Amin saat kunjungan kerja meresmikan bandara Haji Muhammad Sidik di Kabupaten Barito Utara, Selasa 30 Maret 2021.

Kata Sugianto, bahwa Kementerian Perhubungan bersama dengan Komisi V DPR RI telah mendukung program strategis nasional food estate di Kalteng melalui pembangunan moda angkutan sungai, danau dan penyeberangan.

Untuk optimalisasi peran dan fungsi moda angkutan laut penunjang food estate, Sugianto berharap agar pada saatnya dapat didukung dengan armada kapal pendukung tol laut untuk menciptakan konektivitas pendistribusian hasil produksi pertanian ke seluruh wilayah di Indonesia.

Dalam kesempatan itu, Sugianto juga menyampaikan kepada Wapres, bahwa Provinsi Kalteng memiliki potensi angkutan sungai yang sangat besar untuk mendukung angkutan barang dan hasil-hasil produksi pertambangan, perkebunan, maupun pertanian, yang ditandai dengan banyaknya Terminal Khusus (TERSUS) maupun Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) yang tersebar di 11 sungai besar.

“Melalui Bapak Wakil Presiden, kami berharap Bapak Menteri Perhubungan dapat mendukung penataan dan pengaturan maupun pengoperasian Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri, dengan melibatkan Pemerintah Daerah, terlebih dalam hal pemberian izin untuk melayani kepentingan umum. Sehingga Pemerintah Daerah dapat turut mendorong iklim investasi dan lebih memaksimalkan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), baik provinsi maupun kabupaten dan kota,” pungkas Sugianto. (Hardi/beritasampit.co.id).